Syarat Perjalanan KRL Masih Berlaku Selama PPKM
![Syarat Perjalanan KRL Masih Berlaku Selama PPKM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/0414f57b00e16df6258f75bfad87b46d.png)
KAI Commuter berkomitmen untuk saat ini tetap melayani pengguna KRL dari sektor esensial, sektor kritikal dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku. Selain kewajiban para penggunanya untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku, para pengguna KRL juga harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan - ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga ada informasi lebih lanjut.
"Hingga saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Sabtu (24/7).
Baca juga: Usai Disidak Presiden, Stok Obat Covid-19 di Apotek Villa Duta Tetap Kosong
Sementara itu, untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya. Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
KAI Commuter juga telah melengkapi dan menambahkan fasilitas protokol kesehatan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah pengguna menggunakan perjalanan KRL. Marka-marka jaga jarak di dalam KRL dan di area stasiun juga sudah tersedia sebagai panduan yang harus diikuti para pengguna. Tes acak antigen kepada calon pengguna juga tetap dilanjutkan untuk menekan penyebaran covid-19.
"KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal serta pengguna dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku. Ketaatan terhadap aturan bekerja dari rumah dapat mengurangi potensi kepadatan di dalam perjalanan KRL serta menghindari penularan Covid-19 untuk menjaga kesehatan masyarakat khususnya para pengguna dan petugas KRL," jelas Anne.
KAI Commuter menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengguna yang telah mentaati seluruh protokol kesehatan yang berlaku dan aturan-aturan tambahan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Untuk calon pengguna KRL yang tidak termasuk di dalam sektor esensial dan kritikal tidak memaksakan diri untuk menggunakan KRL. Utamakan kesehatan dan selalu patuhi protokol kesehatan. (OL-6)
Terkini Lainnya
Jokowi Cabut PPKM, Alasannya Covid-19 Makin Terkendali
Omikron Meluas, Luhut: Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat Lagi
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Cuma Dituntut Rp1 Juta
Bersatu Padu Melawan Covid-19
Kasus Covid-19 RI Turun Signifikan Hingga 34%
Denda Sanksi Administrasi Selama PPKM Di Cianjur Capai Rp120 Juta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap