Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD
![Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/a7bdc8cea19d0f1ae45b56d395a8913d.jpg)
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan disebut memberikan arahan agar Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) diberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) terkait program hunian DP 0 rupiah. Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Kepala BP BUMD Yurianto yang dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan untuk terdakwa mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles.
BAP Yurianto menguraikan bahwa arahan pertama Anies untuk merealisasikan janji kampanyenya tersebut adalah meminta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk melibatkan instansi terkait seperti Bapeda, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, BPKD, Inspektorat, dan Sekda.
"(Arahan) yang kedua, memberikan pendanaan berupa PMD kepada PPSJ. Ada hal itu disampaikan gubernur pada saat itu?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/10).
Menjawab pertanyaan itu, Yurianto mengaku lupa atas kesaksiannya yang telah dituangkan dalam BAP. Jaksa KPK kembali mencecarnya perihal arahan Anies untuk mendanai PPSJ melalui PMD. Karena tidak memberikan jawaban yang jelas, hakim ketua Saifuddin Zuhri lantas mengambilalih jalannya sidang.
"Mengenai keterangan saudara bahwa yang dilakukan oleh gubernur adalah memberikan pendanaan PMD ke PPSJ itu gimana? ada arahan dari gubernur?" tanya Saifuddin kepada Yurianto.
Baca juga : Ragunan Dibuka dengan Terapkan Ganjil Genap Kendaraan Pengunjung
Yurianto kembali menjawab lupa. Namun, ia mengatakan arahan Anies terkait program rumah DP 0 rupiah disampaikan dalam rapat pimpinan terbatas pada 25 April 2018. Menurutnya, usulan PMD berasal dari PPSJ. Adapun pihaknya meneruskan usulan itu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Itu yang menjadi keputusan untuk penyertaan modal daerah," kata Yurianto.
Ia membenarkan bahwa pihak teratas yang menyetujui PMD adalah gubernur. Menurut Yurianto, pendanaan PMD untuk program DP 0 rupiah hanya ditujukkan kepada PPSJ.
Surat dakwaan Yoory yang disusun jaksa KPK menjelaskan bahwa pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dibeli menggunakan PMD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019. Pada Maret 2019, Yoory bersurat kepada BPKD DKI yang akhirnya dicairkan sebesar Rp800 miliar. PMD itu dikucurkan berdasarkan Surat keputusan Gubernur DKI No 1684/2019 tanggal 9 Desember 2019.
Jaksa mendakwa Yoory dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.. (OL-2)
Terkini Lainnya
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Hari Ini Terkait Pengadaan Lahan Munjul
Mantan Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies karena Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0
Mantan Dirut Sarana Jaya Dituntut Hari Ini Terkait Kasus Lahan Munjul
KPK Dalami Peran M Taufik dalam Pengadaan Tanah di Munjul
Nama M Taufik Muncul dalam Kasus Tanah Munjul
KPK Bongkar Proses Jual Beli Tanah di Munjul Melalui Saksi dari Unsur Notaris
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap