visitaaponce.com

Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD

Kasus Tanah Munjul, Anies Kasih Arahan agar Sarana Jaya Diberi PMD
Ilustrasi(MI/Seno)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan disebut memberikan arahan agar Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) diberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) terkait program hunian DP 0 rupiah. Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Kepala BP BUMD Yurianto yang dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan untuk terdakwa mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles.

BAP Yurianto menguraikan bahwa arahan pertama Anies untuk merealisasikan janji kampanyenya tersebut adalah meminta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk melibatkan instansi terkait seperti Bapeda, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, BPKD, Inspektorat, dan Sekda.

"(Arahan) yang kedua, memberikan pendanaan berupa PMD kepada PPSJ. Ada hal itu disampaikan gubernur pada saat itu?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/10).

Menjawab pertanyaan itu, Yurianto mengaku lupa atas kesaksiannya yang telah dituangkan dalam BAP. Jaksa KPK kembali mencecarnya perihal arahan Anies untuk mendanai PPSJ melalui PMD. Karena tidak memberikan jawaban yang jelas, hakim ketua Saifuddin Zuhri lantas mengambilalih jalannya sidang.

"Mengenai keterangan saudara bahwa yang dilakukan oleh gubernur adalah memberikan pendanaan PMD ke PPSJ itu gimana? ada arahan dari gubernur?" tanya Saifuddin kepada Yurianto.

Baca juga : Ragunan Dibuka dengan Terapkan Ganjil Genap Kendaraan Pengunjung

Yurianto kembali menjawab lupa. Namun, ia mengatakan arahan Anies terkait program rumah DP 0 rupiah disampaikan dalam rapat pimpinan terbatas pada 25 April 2018. Menurutnya, usulan PMD berasal dari PPSJ. Adapun pihaknya meneruskan usulan itu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Itu yang menjadi keputusan untuk penyertaan modal daerah," kata Yurianto.

Ia membenarkan bahwa pihak teratas yang menyetujui PMD adalah gubernur. Menurut Yurianto, pendanaan PMD untuk program DP 0 rupiah hanya ditujukkan kepada PPSJ.

Surat dakwaan Yoory yang disusun jaksa KPK menjelaskan bahwa pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dibeli menggunakan PMD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019. Pada Maret 2019, Yoory bersurat kepada BPKD DKI yang akhirnya dicairkan sebesar Rp800 miliar. PMD itu dikucurkan berdasarkan Surat keputusan Gubernur DKI No 1684/2019 tanggal 9 Desember 2019.

Jaksa mendakwa Yoory dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat