Bang Japar Dukung Polres Jakut Usut Tuntas Kasus Nasi Kotak PSI
RATUSAN anggota ormas Bang Japar Jakarta Utara (Jakut) mendatangi Polres Metro Jakarta.Kedatangan mereka guna menanyakan perkembangan kasus keracunan warga Koja, usai menyantap rice box atau nasi kotak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kami mendukung langkah tegas aparat Kepolisian dalam upaya menegakan hukum di Indonesia," kata Ketua Bang Japar Jakarta Utara Iko Setiawan, Rabu (3/11).
Menurut Iko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian. "Kami percaya dengan kualitas penyidik di Polres Utara untuk menangani perkara ini," ujarnya.
Adapun dalam kesempatan itu, perwakilan Bang Japar diterima Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Wibisono Yanto.
"Pak Slamet berjanji akan koordinasi dengan penyidik serta mengucapkan terima kasih atas dukungan dari ormas Bang Japar Jakarta Utara kepada Polres Jakarta Utara," ungkap Iko.
Lebih lanjut, Bang Japar berharap Polisi terbuka dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian terjaga.
"ni perlu dilakukan, supaya tidak terkesan Polres Metro Jakarta Utara mengabaikan warganya dan menimbulkan fitnah," ujarnya.
Iko percaya, Polres Metro Jakarta Utara dapat menangani kasus tersebut dengan profesional dan tuntas. Sehingga, pada akhirnya peristiwa serupa tak terjadi kembali di kemudian hari.
"Kami yakin kejadian itu tidak terjadi lagi di wilayah Koja. Sebab kami terus menjalin komunikasi bersama korban agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan dan diranah publik,"kata Iko.
Ditemui terpisah, kuasa hukum korban atau pelapor, Anton Sudanto mengaku mengapresiasi sikap polisi dalam kasus tersebut. Pihaknya sejauh ini telah dimintai keterangan.
"Alhamdulilah korban sudah diperiksa oleh penyidik. Penyidik ramah dan menyambut baik para korban," tandasnya.
Sebelumnya, orangtua korban keracunan nasi kotak dari PSI yakni Dina Minatta dan Maya Minatta, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara, dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021.
Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP. Lalu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Ternyata, Nasi Kotak PSI di Koja Banyak Kandungan Bakteri E Coli
Terkini Lainnya
Ayam Kecap dan Suwir Sebabkan Keracunan Massal di Lembang
Ini Cara Membedakan Sakit Perut: IBS, Keracunan Makanan, atau Radang Usus
Kenaikan Kelas Jadi Musibah, 99 Orang di Bandung Barat Keracunan Makanan
Setelah Bogor, Keracunan Massal Diduga Usai Santap Makanan Tasyakuran Juga Terjadi di Sukabumi
Kasus Keracunan Besek Tahlilan di Cipaku Bogor Ditetapkan Sebagai KLB
Dinkes Kota Bogor Uji Lab Makanan Diduga Peyebab Keracuanan Massal
Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 di Klaten Turunkan Kasus
Tempuh 15 Jam Perjalanan, Kapolres Rokan Hulu Jemput Langsung Logistik Pemilu yang Terkendala
Polres Keerom Papua Intens Cek Logistik Pemilu
Kunjungi Korban Banjir, Kapolres Rokan Hulu Juga Ajak Sukseskan Pemilu 2024
Kapolres Dairi Dicopot karena Pukul Anak Buah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap