visitaaponce.com

Tindak PMKS, SatpolPP Tangsel TemukanEksploitasi Anak

Tindak PMKS, Satpol PP Tangsel Temukan Eksploitasi Anak 
Ilustrasi kekerasan pada anak(Dok. Medcom)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. Terjaring 11 orang terdiri enam perempuan dan lima anak di bawah umur. 

Sekretaris Satpol PP Oki Rudianto menjelaskan penindakan PMKS ini dilakukan di beberapa titik, sebagian besar di persimpangan lampu merah dan tempat umum. 

"Kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial,"  ujar Oki. 

Menurutnya dari enam perempuan dan lima anak di bawah umur, sebanyak tiga anak di bawah umur dan lima perempuan dewasa direhabilitasi di Serang, Banten. Sementara satu perempuan dewasa dipulangkan karena sedang sakit dan dua anak diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Baca juga : Angkot Tabrak Toko Kasur di Jakarta Timur

Dua anak yang dikirim P2TP2A karena bukan anak kandung pengemis terkait. Pihaknya menduga PMKS  melakukan eksploitasi terhadap anak. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan. 

Satpol PP juga melakukan pengamanan para pengamen dan pengemis yang tidak membawa anak. Mereka diperingatkan untuk tidak beroperasi di jalan atau tempat umum karena dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain. 

"Kami sosialisasikan kalau kegiatan mereka ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta," ungkap Oki. 

Untuk saat ini tindakan dibatasi sampai dengan tindakan sosialisasi. Namun, jika masih mengulang  kesalahan yang sama, lanjut Oki, maka Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sanksi pidana.(OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat