DKI Siagakan 1.260 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru
![DKI Siagakan 1.260 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/9b8e93cdc854834dbf2fc40b04acdc0a.jpg)
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiagakan 1.260 personel kebersihan pada malam pergantian tahun 2022. Personel ini tidak sebanyak saat pergantian tahun sebelum pandemi mengingat pemerintah membatasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan.
“Ketika diperlukan, pasukan oranye yang bersiaga bisa cepat dikerahkan ke lapangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/12).
Baca juga: Waspadai Omikron, Wagub Minta Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja
Dia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiagakan 1.260 petugas yang terdiri dari supir truk sampah, kru, dan regu comot. “Di setiap Kecamatan kami mengerahkan minimal 30 petugas, mereka bersiaga. Selain personel dari Sudin Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan, kami juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air untuk membantu dan bekerjasama dengan PPSU Kelurahan di wilayahnya masing-masing,” kata Asep.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menurunkan petugas sebanyak pada saat malam pergantian tahun sebelum pandemi.
“Karena membatasi kerumunan, kami tidak menurunkan banyak petugas seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebelumnya pandemi, kami bisa menurunkan hingga 7.000 petugas saat malam tahun baru. Namun untuk tahun ini, kami hanya menurunkan 1.260 petugas saja mengingat keramaian malam tahun baru dibatasi dana agar tidak menimbulkan kerumunan,”ungkap Asep.
Dinas Lingkungan Hidup, ungkap Asep, juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta juga mematasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19. (J-2)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Pembatalan Pemenang Tender PSEL Tunjukkan Tata Kelola Pemerintahan Kota Bekasi belum Optimal
Balon Berisi Sampah dari Korea Utara Terdeteksi Menggandung Parasit
1,5 Bulan ke Depan, Sampah di Sungai Citarum Wilayah Batujajar Bisa Bersih
Kerahkan 1000 Petugas Kebersihan, Sampah Puncak HUT Jakarta Capai 33 Ton
Bentuk Komunitas Kelola Sampah Rumah Tangga secara Mandiri
Kapasitas TPA Cikundul di Kota Sukabumi makin Terbatas
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap