visitaaponce.com

DKI Siagakan 1.260 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru

 DKI Siagakan 1.260 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru
Ilustrasi(MI/Ramdani)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiagakan 1.260 personel kebersihan pada malam pergantian tahun 2022. Personel ini tidak sebanyak saat pergantian tahun sebelum pandemi mengingat pemerintah membatasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan.

“Ketika diperlukan, pasukan oranye yang bersiaga bisa cepat dikerahkan ke lapangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/12).

Baca juga: Waspadai Omikron, Wagub Minta Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja

Dia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiagakan 1.260 petugas yang terdiri dari supir truk sampah, kru, dan regu comot. “Di setiap Kecamatan kami mengerahkan minimal 30 petugas, mereka bersiaga. Selain personel dari Sudin Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan, kami juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air untuk membantu dan bekerjasama dengan PPSU Kelurahan di wilayahnya masing-masing,” kata Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menurunkan petugas sebanyak pada saat malam pergantian tahun sebelum pandemi.

“Karena membatasi kerumunan, kami tidak menurunkan banyak petugas seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebelumnya pandemi, kami bisa menurunkan hingga 7.000 petugas saat malam tahun baru. Namun untuk tahun ini, kami hanya menurunkan 1.260 petugas saja mengingat keramaian malam tahun baru dibatasi dana agar tidak menimbulkan kerumunan,”ungkap Asep.

Dinas Lingkungan Hidup, ungkap Asep, juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta juga mematasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat