visitaaponce.com

Jadi Provokator Tawuran, Seorang Kurir Ditangkap Polisi

Jadi Provokator Tawuran, Seorang Kurir Ditangkap Polisi 
Ilustrasi tawuran(Ilustrasi)

SEORANG kurir toko daring atau online shop berinisial MA als Botak, 19, diringkus polisi atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai provokator tawuran. 

Kapolsek Tambora Polres Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku yang merupakan warga Duri Selatan, Tambora, itu mengajak teman-temannya yang berasal dari Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan untuk tawuran. Pelaku juga menyediakan senjata tajam yang akan digunakan saat tawuran. 

Ia mengatakan kejadian tersebut berawal dari pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order dari Tomang ke tujuan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Setelah mengirim barang, pelaku mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekannya berinisial AA. 

Pelaku lalu mengajak rekannya dengan empat sepeda motor dan berboncengan menuju daerah sekitar Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Saat melewati jalan Duri Selatan Raya, mereka melihat beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran. 

Pada Minggu (2/1) dini hari WIB, pelaku mengetahui kelompok Lontar Duri dan Gempas akan melakukan tawuran. Pelaku lalu berinisiatif untuk ikut dan mengambil senjata pemukul jenis stik golf yang dua hari sebelumnya disimpan di sekitar rel kereta Duri. 

Baca juga : Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie bukan dari Kalangan Pejabat 

"Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami," ujar Faruk, melalui keterangannya, Selasa (4/12l. 

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menjelaskan pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di sekitar Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah tersebut ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul, seperti celurit, pedang, dan stik golf. 

"Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," ujarnya 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat