Jadi Provokator Tawuran, Seorang Kurir Ditangkap Polisi
![Jadi Provokator Tawuran, Seorang Kurir Ditangkap Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/710e9464d3eeefdcd5f6761abe02b613.jpeg)
SEORANG kurir toko daring atau online shop berinisial MA als Botak, 19, diringkus polisi atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai provokator tawuran.
Kapolsek Tambora Polres Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku yang merupakan warga Duri Selatan, Tambora, itu mengajak teman-temannya yang berasal dari Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan untuk tawuran. Pelaku juga menyediakan senjata tajam yang akan digunakan saat tawuran.
Ia mengatakan kejadian tersebut berawal dari pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order dari Tomang ke tujuan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Setelah mengirim barang, pelaku mampir ke daerah Kebon Baru Tebet untuk menemui rekannya berinisial AA.
Pelaku lalu mengajak rekannya dengan empat sepeda motor dan berboncengan menuju daerah sekitar Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Saat melewati jalan Duri Selatan Raya, mereka melihat beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran.
Pada Minggu (2/1) dini hari WIB, pelaku mengetahui kelompok Lontar Duri dan Gempas akan melakukan tawuran. Pelaku lalu berinisiatif untuk ikut dan mengambil senjata pemukul jenis stik golf yang dua hari sebelumnya disimpan di sekitar rel kereta Duri.
Baca juga : Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie bukan dari Kalangan Pejabat
"Adapun ketika tawuran akan dimulai pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam, tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami," ujar Faruk, melalui keterangannya, Selasa (4/12l.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menjelaskan pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di sekitar Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Di dalam rumah tersebut ditemukan berbagai jenis senjata tajam dan pemukul, seperti celurit, pedang, dan stik golf.
"Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," ujarnya
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (OL-7)
Terkini Lainnya
Habiskan Uang Setoran untuk Judi Online, Kurir Paket Pura-Pura Dibegal
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Sabu
Anggota Komisi IX DPR Dorong Perusahaan Beri THR untuk Pengemudi Ojol
Kemnaker Didesak Kawal Pemberian THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir
Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR sesuai Edaran Kemnaker RI
inDrive Fokus Kembangkan Layanan Pengiriman Barang untuk Dukung UMKM
Presiden Yoon Suk Yeol Tegaskan Korea Selatan Tidak Akan Diam Melawan Provokasi Korea Utara
Korsel Peringatkan Korut untuk Hentikan Tindakan Provokatif
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol: Waspadai Provokasi Korea Utara jelang Pemilu Legislatif
Kunjungan David Cameron ke Kepulauan Falkland Setelah 30 Tahun, Memicu Klaim Provokasi
Bela Sang Ayah soal Tudingan Penistaan Agama, Putri Zulhas: Semuanya Sudah Joget
KPU Tegur Gibran Rakabuming Lewat Tim Pemenangan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap