Dewan Pers Sesalkan Polres Tangsel Terbitkan SP3 Dugaan Intimidasi Wartawan
WAKIL Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menyesalkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi pada wartawan.
Adapun pihak terlapor Entol Wiwi Martawijaya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Tangsel yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Tangsel.
Hendry mengutarakan Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan yang menyangkut kegiatan jurnalistik.
“Agar adil, semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers yang akan menilai apakah hal terkait merupakan intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” kata Hendry kepada wartawan Minggu (12/2/2022).
Dikatakan, dalam kasus yang menyangkut karya jurnalistik, polisi harus meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers. "Apakah itu masuk dalam kasus UU Pers atau tidak?. Dewan Pers lebih faham karena banyak menerima kasus serupa,” ujarnya
Hemat dia, jika polisi memberikan penilaian tak utuh dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka bisa dianggap berpihak dan tidak objektif. Jika polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif.
"Karena ada MoU Kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut," ungkapnya.
Diketahui, Polres Tangsel menerbitkan SP3 atas kasus dugaan intimidasi wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.
Kepala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz menilai kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.
Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak-pihak terkait, kemudian dilakukan gelar perkara pada 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan dengan dalil mendampingi agenda kerja Wali Kota Tangsel.
Selanjutnya penyidik lewat pesan singkat menginformasikan terkait rencana lanjutan gelar perkara pada 28 Desember 2021. Sedangkan dalam SP3 dari Polres Tangsel gelar perkara telah dilakukan pada 31 Januari 2022.
"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun disebut sudah gelar perkara. Apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi Wibowo jurnalis Kabar6.com selaku pelapor.
Terkait itu, Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menyayangkan langkah yang diambil Polres Tangsel dalam penanganan kasus ini. Baginya ini merupakan kado pahit untuk para insan wartawan di Hari Pers Nasional, yang baru saja dirayakan 9 Februari 2022 kemarin.
"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Polres Tangsel belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penerbitan SP3 tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Akibat Diteriaki Maling, Remaja Tewas Dikeroyok di Bekasi
Terkini Lainnya
Kasus SP3, IPW Minta Kapolda Sulsel Awasi Kinerja Bawahan
Eddy Klaim Bisa SP3 Kasus di Bareskrim, KPK: Punya Duit Bisa Berkuasa
Kasus Kecelakaan Ferrari di Senayan Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan
IPW Soroti Irjen Andi Rian Hentikan Kasus di Bareskrim Ketika Jadi Kapolda
LPSK Sebut SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM tidak Sesuai KUHAP
Korban Kekerasan Seksual di Jakbar Heran kasusnya di SP3 Polisi
Jaksa Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus APBD Lampung Tengah
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Seorang Wanita di Kosan Jakarta Selatan
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap