visitaaponce.com

Pacar Dea OnlyFans Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Video Asusila

Pacar Dea OnlyFans Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Video Asusila
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(Antara)

PRIA yang diduga menjadi lawan main Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (1/4) terkait video asusila. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pria yang merupakan pacar atau kekasih Dea OnlyFans itu didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Iya, dia sudah datang. Lagi diperiksa," kata Zulpan ketika dihubungi, Jumat (1/4).

Meski demikian, Zulpan belum mengungkap identitas dari pria tersebut. Ia mengatakan pria tersebut masih diperiksa sebagai saksi.

"Ya, sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa pacar atau kekasih Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. Zulpan mengatakan pacar Dea tersebut diperiksa untuk memastikan siapa sosok pria di video tersebut. Selain itu, ia mengatakan berdasarkan keterangan pria tersebut ada kemungkinan diungkapnya pelaku lainnya yang turut terlibat dalam video asusila.

"Jadi kita lihat nanti dari pemeriksaan besok. Kan besok diperiksa kalau kata pemeran pria ini mengatakan, "wah bukan saya aja pak" nah itu bisa berkembang," terang Zulpan.

Baca juga: Penyidik Periksa Pacar Dea OnlyFans Terkait Video Asusila

Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.

Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3).

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Auliansyah mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dea.

"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat