DKI siapkan Sanksi Tegas bagi Pihak yang Mobilisasi Pengemis
![DKI siapkan Sanksi Tegas bagi Pihak yang Mobilisasi Pengemis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/acf7db8e8723c630dc6742bd4e7cd222.jpg)
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.
"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadhan.
Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Angin Segar bagi Awak Bus AKAP
"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.
Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.
"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadhan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.
"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20jt rupiah," tutur Arifin.
Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan yang cenderung menjadi kebiasaan, Arifin menyatakan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat.
"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.
Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda. (Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Satpol PP Kota Bekasi Gencarkan Razia PMKS Selama Ramadan
Dinsos Jabar Dorong PMKS agar Lebih Produktif
Eksploitasi Anak Untuk Dijadikan Pengemis Mulai Marak di Depok
Belum Sepekan Ramadan Kota Depok Mulai Diserbu PMKS
Kehabisan Uang, Satu Keluarga Asal Yordania Jadi Pengemis di Bali
Satpol PP DKI Jaring 4 ribu PPKS Sejak Awal Tahun Ini
Pengemis Diamankan Satpol PP Jaksel, Uang Rp18 Juta Tersimpan di Balik Baju
Pengemis, Gelandangan, dan Pengamen di Jakarta akan Dapat Pembinaan
Cegah Ngemis Online, Bareskrim Panggil Influencer Pekan Depan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap