Usai Diperiksa Soal Video Dea OnlyFans, Marshel Masih Berstatus Saksi
KOMIKA Marshel Widianto masih berstatus sebagai saksi usai diperiksa terkait kasus video syur Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setelah diperiksa kemarin, penyidik menetapkan Marshel sebagai saksi. Zulpan mengatakan tidak ada temuan pidana yang mengarah kepada Marshel.
"Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi. Tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi, termasuk menetapkan Dea sebagai tersangka. Tentunya ada ketentuannya dalam pasal 184 KUHAP, 2 alat bukti dan itu memenuhi terhadap Dea sebagai tersangka, kemungkinan kepada yang lain ini tidak ditemukan," kata Zulpan di Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Zulpan mengatakan Marshel kemarin diperiksa selama 4 jam dan dicecar mengenai motif membeli konten video dan foto syur milik Dea. Ia mengatakan Marshel mengakui telah membeli konten syur Dea seharga Rp1,4 juta.
"Kemudian video konten porno tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak diperjualbelikan lagi, tidak disebarluaskan ke pihak lain," imbuhnya.
Zulpan mengatakan penyidik tidak berhenti setelah memeriksa Marshel. Ia mengatakan penyidik telah menyita akun google drive milik Dea yang berisi konten syur. Dari situ penyidik akan mendalami untuk mengetahui siapa saja yang membeli konten syur milik Dea tersebut.
Baca juga: Membeli Konten Porno Milik Dea OnlyFans, Komedian Marshel Mengaku Salah
Jika ada yang membeli, maka polisi akan meminta keterangan untuk mengetahui apakah setelah dibeli kemudian diperjualbelikan atau disebarluaskan.
"Ini sedang didalami oleh penyidik kan akun google drivenya sudah disita oleh penyidik, sehingga nanti akan ketahuan siapa saja yang pernah membeli video ataupun gambar yang bersifat pornografi dari Dea, nanti akan diambil keterangan," tuturnya.
Zulpan mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami lebih lanjut. Sehingga, ia belum bisa menyebutkan siapa saja yang turut mengonsumsi konten syur Dea.
"Belum bisa saya sampaikan karena penyidik itu yang tahu, nanti penyidik akan mendalami dulu stelah memeriksa Dea, kemudian pacarnya dan terakhir Marshel," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara Dea. Ia mengatakan sejauh ini baru Dea yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pacar Dea dan Marshel masih berstatus sebagai saksi.
"Tentu nanti penyidik akan merumuskan langkah lebih lanjut dalam rangka pemberkasan saudari Dea karena dalam kasus ini tersangkanya baru 1 yaitu Dea sendiri," pungkasnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Tak Main-main, Menkominfo Serius Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi
Sindikat Kejahatan Pornografi Anak Menyasar Kerentanan Keluarga
Konten Pornografi, Kemenkominfo akan Kirim Surat ke X
KPAI Tuntut Pemerintah Tindak Tegas Bigo Live
1,9 Juta Konten Pornografi Anak Telah Diturunkan
5,5 Juta Anak Jadi Korban Pornografi, Indonesia Duduki Peringkat 4
Warganet Ragukan Kehamilan Dea OnlyFans, Pengacara: Kita Tidak Bohong
Alasan Hamil tidak Pengaruhi Proses Hukum Dea OnlyFans
Sedang Hamil, Dea OnlyFans Berharap Tidak Ditahan
Dea OnlyFans Mengaku Coba Bunuh Diri karena Gangguan Psikis
Sedang Hamil, Dea OnlyFans Berharap Tidak Ditahan
Beli Video Syur Dea Onlyfans, Komedian Berinisial M Diperiksa
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap