visitaaponce.com

Alasan Hamil tidak Pengaruhi Proses Hukum Dea OnlyFans

Alasan Hamil tidak Pengaruhi Proses Hukum Dea OnlyFans
Dea Onlyfans(Dok Instagram/Medcom.id)

Polisi menyebut proses hukum tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tetap berjalan, meski dalam keadaan hamil. Sebelumnya, Dea secara mengejutkan mengaku sudah hamil 23 Minggu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan proses hukum dan penyidikan terhadap kasus pornografi Dea OnlyFans tetap berjalan. Namun, di samping itu ada pertimbangan kemanusiaan seperti tidak dilakukan penahanan, karena dalam kondisi hamil.

"Jadi, itu (hamil) tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil. Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," kata , saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan berkas perkara kasus Dea OnlyFans belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersebut.

"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi dalam waktu dekat akan dilimpahkan. masih menunggu untuk dilimpahkan," tutur Zulpan.

Sebelumnya, pengacara Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan dan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Insyaallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).

Abdillah mengatakan pihaknya berharap nantinya akan ada penangguhan penahanan ketika berproses di Kejaksaan. Ia mengatakan kondisi Dea yang saat ini tengah hamil membuatnya harus menjalani perawatan dan kontrol kandungan.

"Kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaannya, karena melihat faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up yang pasti itu yang bisa Dea lakukan," katanya. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat