visitaaponce.com

Soal JIS Jadi Tempat Kampanye, Pemprov DKI Masih Dikaji

Soal JIS Jadi Tempat Kampanye, Pemprov DKI: Masih Dikaji
Foto udara Jakarta International Stadium (JIS).(AFP)

PEMPROV DKI Jakarta masih mengkaji aturan agar Jakarta International Stadium (JIS) bisa digunakan sebagai tempat kampanye. 

Apalagi, Indonesia akan memasuki tahun politik di mana pilkada, pilpres dan pileg akan berjalan serentak, yakni pada 2024. Jakarta menjadi salah satu daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, karena masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI habis tahun ini.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya menyerahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola JIS, untuk mengkaji hal tersebut.

Baca juga: Wagub DKI Klaim JIS Layak Gelar Final Piala Dunia

"Kita tidak melarang semua kegiatan yang positif, sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk, kalau masa kampanye 2024, kan selama ini di stadion. Tapi nanti saya tunggu pengaturan dari Jakpro," ujar Ariza, sapaan akrabnya, Jumat (13/5).

Selain dari Jakpro, peraturan terkait tempat kampanye akbar juga harus menunggu izin dari KPU, sebagai penyelenggara pemilihan umum. Selama ini, kampanye akbar di Jakarta menggunakan Stadion Gelora Bung Karno (GBK).

Baca juga: Tergusur JIS, Kampung Bayam Diubah Jadi Kampung Susun

Menurut Ariza, pembangunan JIS bersifat multifungsi. Selain bisa digunakan sebagai arena pertandingan sepak bola, JIS juga bisa menjadi tempat penyelenggaraan konser musik dan pertemuan akbar.

Hal itu bertujuan agar melalui JIS dapat terselenggara berbagai kegiatan sosial, olahraga dan budaya, yang berujung pada pertumbuhan ekonomi warga sekitar. Namun, pihaknya menegaskan kegiatan yang bisa diselenggarakan di JIS tetap harus menyesuaikan standar internasional.

"Yang penting itu aset milik bersama. Kita jaga kebersihannya, kerapiannya dan lain sebagainya," tegas Ariza.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat