visitaaponce.com

Anies Tetapkan Jabatan RTRW Tidak Boleh 3 Periode, PKS Regenerasi

Anies Tetapkan Jabatan RT/RW Tidak Boleh 3 Periode, PKS: Regenerasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(dok.Ant)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menekan Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 ditetapkan bahwa masa jabatan pengurus RT/RW selama 5 (lima) tahun. Sebelumnya dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya 3 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Karyatin Subiyantoro mengatakan hal tersebut masih sangat wajar.

“Ini hal yang bagus dan masih wajar, siklus masa jabatan 5 tahun sama seperti siklus kepemimpinan pemerintahan, maka kepengurusan RT dan RW pun akan menjadi lebih stabil,” ujarnya, Jumat (20/5).

Selain masa jabatan 5 tahun, dalam Pasal 28 pada Pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut.

“Dengan pembatasan masa periode menjadi 2 kali, maka warga masyarakat dapat mempersiapkan generasi penerus yang terbaik untuk turut serta berpartisipasi aktif di masyarakat. Kasihan Pak RT yang seumur hidup tidak ada gantinya, maka Pergub ini menjadi jawaban atas permasalahan tersebut,” tutur Karyatin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD DKI ini.

Menurutnya, dengan diperbaharuinya pergub tersebut, ada payung hukum yang segar bagi para pengurus. Baik mengenai hak, kewajiban, serta pelaksanaan kegiatan RT/RW yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (OL-13)

Baca Juga: Anies Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Jakarta ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat