Anies Tetapkan Jabatan RTRW Tidak Boleh 3 Periode, PKS Regenerasi
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menekan Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 ditetapkan bahwa masa jabatan pengurus RT/RW selama 5 (lima) tahun. Sebelumnya dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya 3 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Karyatin Subiyantoro mengatakan hal tersebut masih sangat wajar.
“Ini hal yang bagus dan masih wajar, siklus masa jabatan 5 tahun sama seperti siklus kepemimpinan pemerintahan, maka kepengurusan RT dan RW pun akan menjadi lebih stabil,” ujarnya, Jumat (20/5).
Selain masa jabatan 5 tahun, dalam Pasal 28 pada Pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut.
“Dengan pembatasan masa periode menjadi 2 kali, maka warga masyarakat dapat mempersiapkan generasi penerus yang terbaik untuk turut serta berpartisipasi aktif di masyarakat. Kasihan Pak RT yang seumur hidup tidak ada gantinya, maka Pergub ini menjadi jawaban atas permasalahan tersebut,” tutur Karyatin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD DKI ini.
Menurutnya, dengan diperbaharuinya pergub tersebut, ada payung hukum yang segar bagi para pengurus. Baik mengenai hak, kewajiban, serta pelaksanaan kegiatan RT/RW yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (OL-13)
Baca Juga: Anies Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Jakarta ...
Terkini Lainnya
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
Banyak Penerima KJP Gagal Lolos PPDB, Pemprov DKI Jangan Lepas Tangan
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Pengamat : Kaji Ulang Tata Ruang Kawasan Rawan Kebakaran
Rabu Pagi, Empat RT dan Enam Ruas Jalan Banjir
Perangkat Ketua RT/RW Pademangan akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Jimpitan, Seluruh Warga Lingkungan RT Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ketua RT di Kebondalem Kidul Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten
BEI Libatkan Ketua RT untuk Tingkatkan Literasi Pasar Modal
Insentif Ketua RT/RW Di Kota Palu Naik Jadi Rp500 Ribu Per Bulan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap