visitaaponce.com

Beri WTP ke Anies, BPK Catat Kelebihan Bayar Gaji

Beri WTP ke Anies, BPK Catat Kelebihan Bayar Gaji
Gedung BPK, Jakarta.(MI/M Irfan.)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya kepada Pemprov DKI Jakarta atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) Pemprov DKI Tahun Anggaran 2021. Meskipun demikian, ada catatan-catatan terhadap temuan BPK DKI untuk dapat diperbaiki oleh Pemprov. 

Sejumlah temuan pada sisi belanja daerah, BPK menemukan ada kelebihan pembayaran kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kerja daerah. "BPK mecatat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP sebesar Rp4,17 miliar," ujar Kepala BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam sambutannya di rapat paripurna penyerahan LHP atas LPJ Pemprov DKI 2021 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5).

Selain itu, BPK mencatat ada kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar. "BPK juga mencatat kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar," terangnya.

Kedua, pada sisi pendapatan, BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah, antara lain terdapat 303 wajib pajak BPHTP yang selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan tetapi BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp141,63 miliar. "Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTP," jelas Dede.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor yang Mengaku Debt Collector

Dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan permaslaahan kekurangan pemenuhan kewajiban Koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta ada 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama. 

Dede pun berharap, sederet catatan BPK tersebut akan segera diperbaiki. Pemprov DKI juga diharap menjalankan rekomendasi BPK tepat waktu. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat