visitaaponce.com

Di Jakbar Petugas Tidak Tegas, Bebas Bangun Rumah di Atas Saluran Air dan Lahan RTH

Di Jakbar Petugas Tidak Tegas, Bebas Bangun Rumah di Atas Saluran Air dan Lahan RTH
Segel dipasang di lahan yang masuk RTH di Taman Puspa IV RT 011/RW 04 Cengkareng Timur tapi pembangunan berlanjut karena petugas tidak tegas(MI/Selamat S)

WAKIL Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengakui, adanya kemunculan ratusan bangunan liar di atas saluran air di wilayahnya akibat ketidaktegasan petugas dan pejabat yang berkompeten.

"Faktor banyak bangunan di atas saluran air (drainase) karena petugas kurang tegas," ujar Irwandi, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (10/6).

"Ada satu bangunan liar seharusnya langsung ditertibkan biar tidak ada bangunan lainnya," lanjutnya.

Irwandi kemudian mengimbau jajarannya untuk memperketat pengawasan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.

Apabila ada petugas yang menemukan satu bangunan liar berdiri, maka bangunan tersebut harus segera ditertibkan sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depannya.

Di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, catatan Media Indonesia ada sebidang lahan luas sekitar 400 meter persegi peruntukan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI bangunan disegel tapi pekerjaan berlanjut.

Lahan itu dikenal warga sekitar Taman Puspa IV RT 011/RW 04 Cengkareng Timur sebagai taman dan RTH. Tapi akhir-akhir ini pembangunan terus berlanjut tidak menghiraukan segel di pagar lahan tersebut. Bahkan masih terpampang segel warna merah bertuliskan Bangunan Ini Disegel dari Pemprov DKI Jakarta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, pembangunan terus berjalan tanpa menggubris segel tersebut.

Media Indonesia mengonfirmasi pelanggaran terhadap segel larangan membangun di atas lahan RTH kepada Lurah Cengkareng Timur, Boy Raya Purba. Lurah Boy menyatakan, pihaknya tidak ada kewenangan soal bangunan di atas lahan RTH dalam posisi disegel Pemprov DKI Jakarta.

"Itu urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat," kata Boy saat wartawan konfirmasi dan meminta agar pembangunan itu dihentikan.

Info yang beredar di tengah-tengah warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tahun 1970-an lahan RTH ini sudah dibebaskan Gubernur DKI Jakarta era Ali Sadikin membangun ratusan perkavlingan untuk warga yang kena gusur dari penertiban bangunan dari Monas, pelebaran Jl Cideng Timur dan Jl Cideng Barat, normalisasi kali maka menggusur warga yang tinggal di daerah aliran sungai, jalur hijau/RTH dan lain-lain paket program Pemprov DKI Jakarta guna meningkatkan Jakarta sebagai Kota Metropolitan agar sejajar dengan kota-kota besar lainnya di dunia.

Ini program Gubernur DKI era Ali Sadikin (Bang Ali). Taman Puspa IV ini dalam program itu berupa fasum dan fasos atas ratusan kavling seputar Taman Puspa IV. Namun Pemprov DKI tidak segera mendaftarkan tanah ini aset Pemprov DKI. Namun peruntukan sejak zaman Bang Ali Gubernur DKI 1970-an sampai sekarang statusnya masih RTH.

Warga meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turun tangan tidak hanya mendengar apa laporan bawahan, tapi juga apa pengaduan warga Cengkareng Timur sejak 1970-an sampai sekarang yang tahu sejarah tanah tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Pemprov DKI Terus Godok Aturan Kepgub Integrasi Transportasi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat