visitaaponce.com

Polisi Tangkap 2 Pelaksana Operasional Khilafatul Muslimin di Lampung

Polisi Tangkap 2 Pelaksana Operasional Khilafatul Muslimin di Lampung
Ilustrasi Khilafatul Muslimin(ANTARA FOTO/MAulana Surya)

POLDA Metro Jaya menangkap dua orang tersangka terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (11/6).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka berperan membantu pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya yaitu Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin," kata Hengki melalui keterangannya, Sabtu (11/6).

Hengki mengatakan pihaknya juga menggeledah tempat diamankannya para tersangka. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penggeledahan.

Meski demikian, hasil penggeledahan sementara penyidik menemukan 4 brankas besi yang terdiri dari 3 brankas berukuran sedang dan 1 berukuran besar yang berisi uang tunai Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendapati menemukan dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matero Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polres Klaten Tahan Dua Jamaah Khilafatul Muslimin

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan mengatakan pihaknya tidak hanya menindak konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan dalam hal ini kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.

Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah. Hal tersebut, kata Zulpan, telah melanggar hukum.

"Khilafatul Muslimin memiliki sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian dan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, yang saat ini berada di negara kita. Kelompok ini menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara demi kemakmuran umat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat