Para Kader Jumantik Kelurahan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
OPTIMALISASI pelaksanaan program jaminan sosial ketanagakerjaan (Jamsostek) terus digalakkan. Terlebih lagi setelah diterbitkannya Instrukri Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021.
Inpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Inspres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, dan pegawai pemerintahan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terbitnya Instruksi Presiden ini menjadi amunisi bagi BPJS Ketenagakerjaan,Pemerintah dan semua pihak terkait, untuk memperluas Kepesertaan.
Dengan begitu, semua pekerja baik formal maupun informal, serta pekerja yang mampu maupun yang rentan akan terlindungi dari risiko kerja melalui program BPJS Ketenagerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelanggarakan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJAMSOSTEK tak henti melakukan sosialisasi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Dukung Arahan Wapres untuk Percepatan MPP
Selaras dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Wali Kota Jakarta Pusat juga mengeluarkan Instruksi No Pusat No e0011 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat.
Untuk mendukung hal tersebut, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Kacab Jakarta Salemba.
Dalam acara sosialisasi, Lurah Kenari, Ojoh Juhariah, mengatakan pihaknya mendukung dan melaksanakan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat yang mendorong petugas dan pegawai kelurahan mendapat perlindungan program BPJAMSOSTEK.
"Pekerja yang mendapat perlindungan adalah para kader Jumantik (Juru pemantau jentik) Dasawisma se-Kelurahan Kenari, Senen," jelas Ojoh.
"Untuk pembayaran iuran program tak perlu pusing karena melalui autodebet Bank DKI," kata Ojoh.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba M Izaddin menyambut baik para kader Jumantik di Kelurahan Kenari mendapat perlindungan program BPJAMSOSTEK.
"Dengan menjadi peserta program jaminan kecelakan kerja BPJS Ketenagakerjaan, para kader Jumantik bisa bekerja lebih tenang dan bersemangat karena mendapat perlindungan dari Jamsostek," kata Izaddin.
"Kami juga berharap bukan hanya kader Jumantik tapi pegawai atau pekerja lain yang berada dalam naungan Kelurahan Kenari juga didaftarkan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, " tambah Izaddin. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Gen Z dan Milenial, Ini yang Diperhatikan dalam Memilih Pekerjaan
Tingkatkan Kebijakan K3 Tanah Air, Kemnaker Gandeng KOSHA
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Tunda Program Tapera di 2027
Soal Tapera, Menteri PU-Pera Tunggu Usulan dan Arahan DPR RI
Pemerintah Klaim tidak Tergesa-gesa Pungut Iuran Tapera
Ratusan Warga Jakarta Pusat Terjangkit DBD, 4 Meninggal di Johar Baru
Dinkes Banyuwangi Canangkan 15 Desa Masuk Pilot Project Bebas Nyamuk
Kasus DBD di Kota Sukabumi mulai Melandai
Angka Kematian Kasus DBD di Klaten Meningkat
Jumlah Kasus DBD di Cirebon Meningkat Capai 191 Kasus
Cegah DBD, Jumantik Harus Maksimal Memberantas Sarang Nyamuk
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap