visitaaponce.com

Para Kader Jumantik Kelurahan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Para Kader Jumantik Kelurahan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Acara sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,(Ist)

OPTIMALISASI pelaksanaan program jaminan sosial ketanagakerjaan (Jamsostek) terus digalakkan. Terlebih lagi setelah diterbitkannya Instrukri Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021.

Inpres tersebut  merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam Inspres  tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, dan pegawai pemerintahan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Terbitnya Instruksi Presiden ini menjadi amunisi bagi BPJS Ketenagakerjaan,Pemerintah dan semua pihak terkait, untuk memperluas Kepesertaan.

Dengan begitu, semua pekerja baik formal maupun informal, serta pekerja yang mampu maupun yang rentan akan terlindungi dari risiko kerja melalui program BPJS Ketenagerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelanggarakan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJAMSOSTEK tak henti melakukan sosialisasi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Dukung Arahan Wapres untuk Percepatan MPP

Selaras dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Wali Kota Jakarta Pusat juga mengeluarkan Instruksi No Pusat No e0011 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat.

Untuk mendukung hal tersebut, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Kacab Jakarta Salemba.

Dalam acara sosialisasi, Lurah Kenari, Ojoh Juhariah, mengatakan pihaknya mendukung dan melaksanakan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat yang mendorong petugas dan pegawai kelurahan mendapat perlindungan program BPJAMSOSTEK.

"Pekerja yang  mendapat perlindungan adalah para kader Jumantik (Juru pemantau jentik) Dasawisma se-Kelurahan Kenari, Senen," jelas Ojoh.

"Untuk pembayaran iuran program tak perlu pusing karena melalui autodebet Bank DKI," kata Ojoh.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba M Izaddin menyambut baik para kader Jumantik di Kelurahan Kenari mendapat perlindungan program BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta program jaminan kecelakan kerja BPJS Ketenagakerjaan, para kader Jumantik bisa bekerja lebih tenang dan bersemangat karena mendapat perlindungan dari Jamsostek," kata Izaddin.

"Kami juga berharap bukan hanya kader Jumantik tapi pegawai atau pekerja lain yang berada dalam naungan Kelurahan Kenari juga didaftarkan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, " tambah Izaddin. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat