DKI Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak
![DKI: Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/f322a44a49b1d0d14917558f50230e0a.jpg)
PEMPROV DKI Jakarta akan menerapkan ketentuan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut pemilik kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun, akan membayar pajak kendaraan wajib untuk memenuhi baku mutu uji emisi.
“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian LHK, Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Baca juga: Positivity Rate 13%, Kasus Covid-19 Jakarta 10.462
Asep kembali menegaskan bahwa implementasi kebijakan itu dipastikan berlangsung akhir tahun ini. “Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Baca juga: Banyak Ikan Sapu-Sapu Mati di Sungai, DKI Lakukan Uji Sampel Air
Berikut, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi, merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui, sumber polusi terbesar di Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.(OL-11)
Terkini Lainnya
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
49% Warga Jakarta tidak Setuju Kebijakan Pembatasan Kendaraan Bermotor
Begini Dampak Buruk Mesin Menggunakan Bensin Eceran untuk Kendaraan
Jels, Ini Dia 6 Tips Merawat Kendaraan untuk Kamu yang Super Sibuk
Pembangunan Infrasruktur Menjadikan Nilai Investasi Kawasan Naik
Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Ini 7 Tempat Kuliner Malam di Jakarta yang Wajib Dicoba
PDIP Masih Kaji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap