visitaaponce.com

DKI Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak

DKI: Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak
Petugas menguji emisi kendaraan di kawasan Pademangan, Jakarta.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta akan menerapkan ketentuan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Desember 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut pemilik kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun, akan membayar pajak kendaraan wajib untuk memenuhi baku mutu uji emisi.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian LHK, Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (12/7).

Baca juga: Positivity Rate 13%, Kasus Covid-19 Jakarta 10.462

Asep kembali menegaskan bahwa implementasi kebijakan itu dipastikan berlangsung akhir tahun ini. “Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Baca juga: Banyak Ikan Sapu-Sapu Mati di Sungai, DKI Lakukan Uji Sampel Air

Berikut, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi, merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui, sumber polusi terbesar di Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat