visitaaponce.com

Polisi Tangkap Nikita Mirzani saat Nge-Mal

Polisi Tangkap Nikita Mirzani saat 'Nge-Mal'
Artis Nikita Mirzani(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PENYIDIK Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani (NM) di lobi utama Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7). Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan polisi menangkap Nikita karena tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Shinto mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). Nikita kemudian meminta penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), tetapi Nikita tidak menghadirinya.

Maka dari itu, kepolisian mengambil tindakan paksa untuk menangkap Nikita.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif," kata Shinto, melalui keterangannya, Kamis (21/7).

Baca juga: Polisi Tangkap Bapak yang Perkosa Anak Kandung

Shinto belum menjelaskan apakah Nikita akan langsung ditahan. Ia mengatakan penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.

"Penyidik tentu saja sesuai KUHP dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahahan pasca 24 jam tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat