visitaaponce.com

DPRD Nilai Kinerja Pemkot Bogor 2021 Minimalis Tak Inovatif

DPRD Nilai Kinerja Pemkot Bogor 2021 Minimalis Tak Inovatif
Pembangunan Alun Alun Kota Bogor yang disorot DPRD karena pengerjaanya lambat.(dok.ant)

RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, Rabu (27/7),salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun 2021.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2021.

Sedikitnya ada 8 catatan DPRD Kota Bogor dalam PP APBD 2021. Seperti halnya dibeberkan Atang Trisnanto, Ketua DPRD Kota Bogor. Diantaranya tidak maksimalnya kinerja SKPD yang ditunjukkan dengan sisa anggaran (SILPA) sebesar Rp365 milyar.

"Banyak program pembangunan yang dinantikan oleh masyarakat Kota Bogor. Sayangnya SKPD tidak maksimal merealisasikan program dengan ditandai SILPA yang sangat besar dan naik dibanding tahun sebelumnya", jelas Atang.

Catatan lainnya, masih kurang cermatnya perhitungan target pendapatan. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang pulih, seharusnya target bisa disesuaikan.

Karena itu, pihaknya memberi peringatan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk berani berinovasi. "Ekstensifikasi dan intensifikasi yang seharusnya dilaksanakan tidak berjalan dengan maksimal, sehingga kami ingatkan bahwa Pemerintah Kota harus lebih berani dalam menggali potensi-potensi pendapatan yang ada dan jika diperlukan membuat kajian dokumen yang komprehensif bekerja sama dengan pihak professional,” ungkanya.

Hal lain yang menjadi catatan penting DPRD Kota Blgor, kata Atang yang merupakan politisi PKS ini terkait penyelesaian Masjid Agung. Pembangunan masjid yang lokasinya berada di sebelah Alun-alun Kota Bogor itu berjalan lambat.

“DPRD mendesak Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas PUPR agar menyelesaikan Pembangunan Mesjid Agung sebagaimana janji yang disampaikan yaitu selesai pada tahun anggaran 2023, dengan melengkapi dokumen yang berisi informasi perencanaan, kebutuhan dan total anggaran; yang diperlukan sampai dengan tahun 2023 secara tertulis,” pungkasnya.

Sementara itu, selain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, di rapat paripurna itu juga dibahas Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, dan Raperda tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Selain Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Plh. Sekda Kota Bogor, Irwan Riyanto, rapat paripurna dihadiri pimpinan unsur Forkopimda Kota Bogor, diantaranya Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Inf. Ali Akhwan, Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, perwakilan Pengadilan Negeri Bogor dan Kantor Kemenag Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Bogor, menyatakan sependapat dengan DPRD.

Untuk Perda dana cadangan Pilkada merupakan payung hukum pelaksanaan demokrasi yang sedang dibangun oleh bangsa ini dengan anggaran yang besar.

“Untuk itu harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan lain. Dilaksanakan secara transparan dan mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi serta diawasi dengan ketat oleh semua pihak. Untuk jumlah besaran setiap mata anggaran disesuaikan dengan standar biaya dan harga yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundangan serta kebutuhan yang diperlukan,” jelasnya.

Pun demikian dengan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Pemkot Bogor juga sepakat bahwa penyertaan modal tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat meningkatkan PAD serta dapat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, katanya, diharapkan mampu menciptakan pasar yang aman, nyaman dan bersih.

Dia menyebut, soal itu telah melalui analisa investasi proyek dengan indikator parameter kelayakan yang positif. "Penyertaan modal berupa aset telah melalui kajian yang sudah disampaikan kepada DPRD dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sedangkan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar akan digunakan untuk pengembangan unit bisnis baru berupa layanan Pakuan Food dan Logistik. Untuk kelanjutan dan kesempurnaan kedua raperda yang kami ajukan, kami siap membahas bersama DPRD,” ujar Bima Arya.

Di akhir, Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor yang telah membahas bersama dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Raperda Perumda Tirta Pakuan menjadi Perda.

“Kedua Perda ini menjadi ikhtiar bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya pelayanan air minum,”tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Bima Arya Setop Pembangunan Masjid Imam bin Hambal, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat