visitaaponce.com

Komplotan Pencuri Modus Kempes Ban Beraksi di Depok, Uang Nasabah Rp50 Juta Raib

Komplotan Pencuri Modus Kempes Ban Beraksi di Depok, Uang Nasabah Rp50 Juta Raib
Ilustrasi pencurian(DOK.MI)

SUBDIT 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap EPS, 40 tahun, FKS, 31, SD, 42, dan ARA, 39, komplotan pelaku pencurian terhadap SS, 50, nasabah bank di Depok, Jawa Barat. Pelaku menggasak uang korban senilai Rp50 juta yang baru diambil dari sebuah bank.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris M Hari Agung Julianto menjelaskan pencurian itu terjadi pada Rabu (6/7) di Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok, Jawa Barat.

Kejadian berawal saat EPS masuk ke Bank BNI Margonda, Depok, Jawa Barat. SD menunggu di luar bank menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya menunggu di dalam mobil.

EPS kemudian melihat korban selesai melakukan penarikan uang tunai. Setelah itu, EPS memberi tahu komplotannya bahwa korban akan keluar dari bank.

Setelah korban keluar dari bank, para pelaku bersama-sama mengikuti korban dari belakang. Saat korban berhenti di lampu merah Margonda, Depok, pelaku SD yang menggunakan sepeda motor berhenti di sebelah kiri mobil korban.


Baca juga: Polisi Tangkap Dua Suporter Persija Pengeroyok Bobotoh


SD menancapkan paku di sandalnya dan meletakkan di depan ban mobil korban. Saat mobil korban melaju, paku tersebut menancap hingga membuat ban mobil korban kempes.

"Korban berhenti di pinggir jalan dan korban mengganti ban mobil yang kempes tersebut," kata Agung, melalui keterangannya, Kamis (4/8).

Saat mengganti ban, pelaku berhenti di belakang mobil korban. Melihat korban yang lengah, pelaku FKS membuka pintu belakang mobil korban dan mengambil tas berisi uang Rp50 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka berinisial EPS, FKS, ARA dan SD di Hotel RedDoorz Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (29/7).

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial S masih diburu. S berperan mengawasi keadaan sekitar saat menjalankan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat