Komplotan Pencuri Modus Kempes Ban Beraksi di Depok, Uang Nasabah Rp50 Juta Raib
SUBDIT 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap EPS, 40 tahun, FKS, 31, SD, 42, dan ARA, 39, komplotan pelaku pencurian terhadap SS, 50, nasabah bank di Depok, Jawa Barat. Pelaku menggasak uang korban senilai Rp50 juta yang baru diambil dari sebuah bank.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris M Hari Agung Julianto menjelaskan pencurian itu terjadi pada Rabu (6/7) di Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kejadian berawal saat EPS masuk ke Bank BNI Margonda, Depok, Jawa Barat. SD menunggu di luar bank menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya menunggu di dalam mobil.
EPS kemudian melihat korban selesai melakukan penarikan uang tunai. Setelah itu, EPS memberi tahu komplotannya bahwa korban akan keluar dari bank.
Setelah korban keluar dari bank, para pelaku bersama-sama mengikuti korban dari belakang. Saat korban berhenti di lampu merah Margonda, Depok, pelaku SD yang menggunakan sepeda motor berhenti di sebelah kiri mobil korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Suporter Persija Pengeroyok Bobotoh
SD menancapkan paku di sandalnya dan meletakkan di depan ban mobil korban. Saat mobil korban melaju, paku tersebut menancap hingga membuat ban mobil korban kempes.
"Korban berhenti di pinggir jalan dan korban mengganti ban mobil yang kempes tersebut," kata Agung, melalui keterangannya, Kamis (4/8).
Saat mengganti ban, pelaku berhenti di belakang mobil korban. Melihat korban yang lengah, pelaku FKS membuka pintu belakang mobil korban dan mengambil tas berisi uang Rp50 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka berinisial EPS, FKS, ARA dan SD di Hotel RedDoorz Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (29/7).
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial S masih diburu. S berperan mengawasi keadaan sekitar saat menjalankan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-16)
Terkini Lainnya
Polda Kalteng Nyatakan Satu DPO Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah
Mencuri 2 Karung Gabah Padi, Pemuda di Cariu Bogor Diamuk Warga
Uang Dana Desa Rp324 Juta Digondol Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumpin Bogor
Laptop Data Analisis Timnas Swiss Dicuri Jelang Laga Melawan Italia di Babak 16 Besar Euro 2024
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Patroli Ditingkatkan, Pencurian Sawit di Kalimantan Tengah Menurun
Datang Petugas Damkar Menangkap, Ternyata Ular Mainan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Belum Diakomodasi, Puluhan Emak-Emak di Depok kembali Gelar Aksi Tuntut Kepastian PPDB
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap