visitaaponce.com

Polisi Sebut Tanaman Koka di Kebun Raya Bogor sudah Mati

Polisi Sebut Tanaman Koka di Kebun Raya Bogor sudah Mati
Barang bukti narkotika jenis kokain yang diamankan petugas kepolisian, BNN, dan Bea Cukai di Bali.(ANTARA/Fikri Yusuf)

JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengecek pengakuan SDS, 51, tersangka penjual biji kokain yang mendapatkannya dari Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Setelah ditelurusi, tanaman koka tersebut sudah mati.

"Kalau masalah yang di Kebun Raya Bogor bahwa pohonnya di sana sudah mati tahun ini dan memang ada izinnya. Kemarin waktu kami cek ke sana, kami lihat kemarin sudah meranggas, (pohonnya) sudah mati," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKB Danang Setiyo Pambudi, kepada wartawan, Kamis (11/8).

Sedangkan untuk penelusuran di Lembang, polisi mengaku menemukan tanaman koka. Diketahui, tanaman koka dipakai untuk penelitian sejak 1978 di Balai Penelitian Rempah dan Obat (Balitro) Lembang, Jawa Barat.

Danang menjelaskan, SDS mengetahui ada tanaman koka di Balitro Lembang. SDS kemudian meminta seorang petugas keamanan kawasan tersebut untuk mengambil biji koka dengan dalih untuk ditanam sendiri dan dijadikan obat.

"Kalau keterangannya dia minta pengen diambilin bijinya (koka), mau coba ditanam. Karena satpam tahunya kan itu untuk tanaman obat dan di situ semua tanaman-tanaman obat udah kita kroscek semua," katanya.

Satpam tersebut kemudian memenuhi permintaan SDS dan mengambil biji koka. SDS kemudian memberikan imbalan sejumlah uang kepada satpam tersebut.

"Cuma dikasih uang rokok aja satpamnya. Makanya pertimbangan sementara ini kita tidak tetapkan (satpam) tersangka, masih saksi aja," kata Danang.


Baca juga: Sidang Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda Pekan Depan


Sebelumnya, unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan ekspor biji tanaman koka. Polisi juga mengamankan tersangka berinisial SDS.

Penangkapan ini terjadi pada Senin (1/8) di Perumahan Green Valley Residence Blok E No 34 RT07/01 Pasir Layung Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Hal ini terungkap bermula dari informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta perihal paket pengiriman barang yang dikembalikan pihak pembeli dari Republik Ceko kepada pihak penjual di Indonesia. Paket tersebut sebuah boneka jari yang di dalamnya berisi biji-bijian tanaman.

Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut merupakan biji koka yang merupakan bahan baku narkotika jenis kokain.

Menurut keterangan SDS, ia menanam pohon koka dari biji koka yang ia dapatkan dari area terbuka Kebun Raya Bogor dan Kebun Balitro Lembang.

Dari hasil pengungkapan ini, terdapat beberapa barang bukti di antaranya 200 biji koka, tiga pohon tanaman koka, dan 1 paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko.

SDS menjual dan mengirim biji koka tersebut melalui internet, selanjutnya pembeli bertransaksi melalui surel tersangka.

Dalam 1 bulan tersangka bisa mengirim 5 sampai 7 paket biji-biji koka melalui agen jasa pengiriman barang ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 113 UU RI No 35/2009, serta Pasal 111, UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat