visitaaponce.com

Polisi Dalami Penyekapan ABG Dijadikan PSK di Apartemen

Polisi Dalami Penyekapan ABG Dijadikan PSK di Apartemen
Ilustrasi(DOK.MI)

SEORANG anak baru gede (ABG) perempuan berinisial NAT, 15, diduga disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta selama 1,5 tahun. Selama disekap, korban dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan berdasarkan penyelidikan, korban pertama kali bertemu dengan EMT pada 2021. Saat itu, EMT menawarkan korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Terlapor menawarkan korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9).

Korban kemudian tinggal di apartemen EMT. EMT kemudian mengatakan kepada korban akan mendapatkan uang setelah melayani pria hidung belang. Namun, kenyataannya EMT tidak pernah memberikan uang kepada korban.

"Seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," kata Zulpan.

Korban diketahui berada di apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Korban beberapa kali mencoba keluar dari apartemen, tetapi EMT melarangnya dan mengatakan korban masih memiliki utang.

"Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor," jelas Zulpan.

Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial NAT, 15, diduga disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta selama 1, 5 tahun. Selama disekap, korban dieksploitasi sebagai PSK.

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan selama disekap, korban juga mendapatkan tekanan dan intimidasi. Korban dipaksa untuk mendapatkan uang Rp1 juta per harinya dari hasil melayani hidung belang.


Baca juga: Remaja Disekap dalam Apartemen 1,5 Tahun untuk Layani Pria


Jika tidak bisa menghasilkan sejumlah yang telah ditentukan, korban diharuskan membayar Rp35 juta yang disebut terlapor sebagai utang.

Lebih lanjut, Zakir mengatakan untuk mengelabui keluarga korban, EMT memperbolehkan korban pulang ke rumah ketika orangtua korban meminta anaknya pulang. Namun, korban NAT tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus balik ke apartemen untuk kembali bekerja.

Orangtua korban sempat curiga, tapi korban tidak jujur mengenai pekerjaannya tersebut.

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar," ungkap Zakir.

Zakir menjelaskan sebenarnya korban tidak mengetahui dari mana sumber utang tersebut. Zakir berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku berinisial EMT tersebut.

"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya," tegas Zakir.

Sementara itu, orangtua korban berinisial MRT, 49, meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"(Korban) kabur itu setelah di P2A, dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda baru di sini dijelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar, kan ada bapaknya jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu," ucapnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan orangtua korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat