visitaaponce.com

Remaja Disekap dalam Apartemen 1,5 Tahun untuk Layani Pria

Remaja Disekap dalam Apartemen 1,5 Tahun untuk Layani Pria
Ilustrasi.(DOK MI.)

SEORANG remaja perempuan berinisial NAT, 15, diduga disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di suatu apartemen, Jakarta, selama 1,5 tahun. Selama disekap, korban dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan kejadian itu sudah berlangsung sejak Januari 2021. Awalnya, korban diajak temannya ke suatu apartemen di kawasan Jakarta Barat. 

Sesampainya di lokasi, korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming diberi sejumlah uang.
"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tetapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9).

Zakir mengatakan selama disekap, korban juga mendapatkan tekanan dan intimidasi. Korban dipaksa untuk mendapatkan uang Rp1 juta per hari dari hasil melayani hidung belang. Jika korban tidak bisa menghasilkan sejumlah yang telah ditentukan, korban diharuskan membayar Rp35 juta yang disebut terlapor sebagai utang.

Untuk mengelabui keluarga korban, EMT memperbolehkan korban pulang ke rumah ketika orangtua korban meminta anaknya pulang. Namun, korban NAT tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus balik ke apartemen untuk kembali bekerja.

Orangtua korban sempat curiga, tetapi korban tidak jujur mengenai pekerjaannya tersebut. "Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar," ungkap Zakir.

Sebenarnya korban tidak mengetahui sumber utang tersebut. Zakir berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku berinisial EMT tersebut. "Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali. Bahkan cerita dari keluarganya tadi, pelaku sudah menyampaikan akan membuat izin usaha. Kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya," tegas Zakir.

Orangtua korban berinisial MRT, 49, meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "(Korban) kabur itu setelah di P2A. Dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda. Baru di sini dijelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar. Jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu," ucapnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan orangtua korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat