visitaaponce.com

Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus KDRT

Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kasus KDRT
Rizky Billar(Dok.MI)

ARTIS Rizky Billar batal menghadiri pemeriksaan hari ini di Polres Jakarta Selatan sebagai terlapor dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan istrinya Lesti Kejora.

Penasihat hukum Rizky, Adek Erfil Manurung mengatakan, kliennya tengah mengalami gangguan psikis, sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. Ia mengatakan Rizky mengalami gangguan psikis imbas ramainya pemberitaan terhadap dirinya terkait KDRT terhadap Lesti.

"Psikis terganggu terkait medsos yang ditayangkan berita narasi yang dibangun kurang baik lah tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psiskisnya terganggu. Ibunya juga terganggu psikisnya," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/10).

Ia mengatakan Rizky meminta pemeriksa ditunda pekan depan. Ia mengatakan kliennya akan kooperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Insyaallah minggu depan beliau hadir. Beliau hadir dan kooperatif," ujarnya.

Seperti diketahui, penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9).

Berdasarkan keterangan Lesti, dugaan kekerasan itu berawal saat Lesti menduga suaminya tersebut telah selingkuh.

Selanjutnya, Lesti meminta untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky Billar tidak terima dan mendorong Lesti.

"Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Zulpan.

Setelah itu, Rizky mencekik leher Lesti yang membuat Lesti jatuh ke lantai. Kemudian, pada pagi harinya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky Billar. Lesty mengaku Rizky Billar menarik tangannya ke kamar mandi.

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.

Setelah itu, pada malam harinya, Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat