Polisi Sebut Rizky Billar Berpeluang Ditahan Terkait Kasus KDRT
ARTIS Rizky Billar berpeluang ditahan polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky akan ditahan jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan Rizky dipersangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Merujuk pada ancaman pasal tersebut, yakni 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky ditahan.
"Iya, bisa jadi (ditahan). Ancaman hukuman 5 tahun," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (7/20).
Ia mengatakan selain merujuk pada ancaman hukuman, pertimbangan lainnya untuk menahan Rizky ialah adanya kekhawatiran Rizky akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, Rizky ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap Lesti. Zulpan mengatakan Lesti mengaku trauma setelah diduga mengalami kekerasan dari Rizky.
"Dikhawatirkan mengulangi kesalahan yang sama. Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar. Sehingga, berada di tempat tertentu yang berada di pengawasan keluarga yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Baim Wong dan Paula: Tak Ada Niatan Merendahkan Kepolisian
Seperti diketahui, penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9).
Berdasarkan keterangan Lesti, dugaan kekerasan itu berawal saat Lesti menduga suaminya tersebut telah selingkuh.
Selanjutnya, Lesti meminta untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky Billar tidak terima dan mendorong Lesti.
"Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Zulpan.
Setelah itu, Rizky mencekik leher Lesti yang membuat Lesti jatuh ke lantai. Kemudian, pada pagi harinya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky Billar. Lesty mengaku Rizky Billar menarik tangannya ke kamar mandi.
"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.
Setelah itu, pada malam harinya, Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.(OL-4)
Terkini Lainnya
Artis Tersohor Ayu Ting Ting, Komeng, dan Lesti Kejora Semakin Puas Belanja di Shopee, Ada Garansi Tepat Waktu!
Rayakan Kesuksesan 2023, 100 Seller MS Glow Diajak Liburan ke Eropa
Ria Ricis Tinggalkan Rumah. Kemana?
Rizky Billar Janji Jadi Suami dan Ayah yang Baik
Lesti Kejora Resmi Berdamai dengan Rizky Billar
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kekerasan Berbasis Gender Pemilu Terjadi di Ranah Domestik
Istri di Rejang Lebong Bengkulu Gorok Suami Sampai Tewas
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Hadapi Masalah Judi Online
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap