visitaaponce.com

330 Minimarket di Depok Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok

330 Minimarket di Depok Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok
(Dok. MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH Kota Depok memberikan surat peringatan terhadap ratusan minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Ada 330 minimarket yang telah kami berikan surat peringatan tentang KTR. Peringatan tersebut menjadi bahan untuk mengevaluasi dan melakukan penindakan," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurahman, Selasa (18/10).

Ratusan minimarket itu tersebar di seluruh kecamatan. Satpol PP Depok, terang dia, terus mengingatkan kepada seluruh pemilik pasar swalayan kecil di wilayah tersebut untuk mematuhi peraturan daerah.

Ketentuan yang harus dipatuhi dalam perda itu, seperti menutup display rokok. “Kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR dan khusus retail harus memindahkan display rokok dan tidak di tempatkan bersebelahan dengan produk bayi. Ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR.”

Laporan pelanggaran itu juga diinformasikan secara tertulis kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Depok. Informasi ini menjadi pertimbangan jika nantinya pengelola minimarket hendak mengajukan izin operasional. "Jika nantinya ada minimarket yang kedapatan melanggar tentu kami akan langsung menutupnya," katanya.

Selain minimarket, imbuh dia, masih banyak pula aparatur sipil negara (ASN) Kota Depok kedapatan melanggar Perda KTR. "Satgas KTR masih menemukan pelanggaran, seperti masih ada yang merokok di ruangan, masih ada asbak di ruangan, dan puntung rokok," tandasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat