Aksi si Gagu Pembobol 10 Toko di Jakbar Dihentikan Polsek Tambora
![Aksi si Gagu Pembobol 10 Toko di Jakbar Dihentikan Polsek Tambora](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/c6fe8ac4e4ad42bf6bbab90bbc85cdf8.jpg)
POLISI menangkap pria tuna wicara berinisial JS alias Gagu (36) yang membobol 10 toko di Pasar Pagi Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. JS diketahui beraksi dari Maret hingga November 2022.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan dari empat pemilik toko yang menjadi korban pencurian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Aksi pelaku ternyata terekam CCTV yang ada di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari beberapa rekaman CCTV pelaku bisa kami identifikasi. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis maupun membobol atap toko turun ke plafon kemudian masuk ke lantai bawah mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang," kata Putra, melalui keterangannya, Selasa (15/11).
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora langsung memburu pelaku. Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku ternyata berpindah-pindah dari satu stasiun ke stasiun lain, yaitu stasiun Tanjung Priok, Diri, Jakarta Kota, Senen dan Gambir.
Putra mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Gambir pada Sabtu (12/11). Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan menuliskan dan menunjukkan 10 TKP berupa toko, ruko ataupun gudang yang pernah ia bobol.
"Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis," kata Putra.
Putra mengatakan polisi lalu melakukan olah TKP bersama pelaku. Diketahui, pelaku telah membobol 10 toko dengan kerugian korban bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp40 juta. Adapun uang hasil curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(OL-13)
Baca Juga: Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 24.00 WIB
Terkini Lainnya
Perempuan asal Jakarta Timur Bobol 2 Rumah di Bantul, Gondol Uang Rp81 Juta
Libur Nataru, Hindari Gunakan ATM di Lokasi Sepi
Penjahat Spesialis Kartu ATM Diringkus Polres Cimahi
Rilisan Terbaru Falcon Go dari CrowdStrike Hadirkan Revolusi Keamanan Siber Bagi UKM
Sepasang Kekasih Nekat Bobol Mesin ATM, 2 Kali Beraksi Tapi Gagal
Penerapan Sanksi Hukum Siber belum Maksimal
Penyekapan dalam Apartemen, Mulut Remaja Wanita Dilakban dan Tangan Terikat
Dua Orang Sekap Remaja Wanita dalam Apartemen Jakarta Pusat
Polisi Amankan Empat Remaja yang Lakukan Tawuran di Bekasi
Polisi Tangkap Pelaku Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Jakarta Selatan
Polsek Tanggulangin Berikan Bantuan Air Bersih di Desa Terdampak Banjir
Diduga Cemburu, Suami Bunuh Istri di Ciledug
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap