visitaaponce.com

Aksi si Gagu Pembobol 10 Toko di Jakbar Dihentikan Polsek Tambora

Aksi si Gagu Pembobol 10 Toko di Jakbar Dihentikan Polsek Tambora
Ilustrasi penangkapan(dok.medcom)

POLISI menangkap pria tuna wicara berinisial JS alias Gagu (36) yang membobol 10 toko di Pasar Pagi Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. JS diketahui beraksi dari Maret hingga November 2022.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan dari empat pemilik toko yang menjadi korban pencurian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Aksi pelaku ternyata terekam CCTV yang ada di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari beberapa rekaman CCTV pelaku bisa kami identifikasi. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis maupun membobol atap toko turun ke plafon kemudian masuk ke lantai bawah mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang," kata Putra, melalui keterangannya, Selasa (15/11).

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora langsung memburu pelaku. Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku ternyata berpindah-pindah dari satu stasiun ke stasiun lain, yaitu stasiun Tanjung Priok, Diri, Jakarta Kota, Senen dan Gambir.

Putra mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Gambir pada Sabtu (12/11). Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan menuliskan dan menunjukkan 10 TKP berupa toko, ruko ataupun gudang yang pernah ia bobol.

"Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis," kata Putra.

Putra mengatakan polisi lalu melakukan olah TKP bersama pelaku. Diketahui, pelaku telah membobol 10 toko dengan kerugian korban bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp40 juta. Adapun uang hasil curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(OL-13)

Baca Juga: Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 24.00 WIB

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat