Freddy Widjaja Minta Polisi Buka Lagi Kasus Dugaan Pemalsuan Akta
![Freddy Widjaja Minta Polisi Buka Lagi Kasus Dugaan Pemalsuan Akta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/e79e00d9314680fac3b4384a3da1f67f.jpg)
FREDDY Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan. Kuasa hukum Freddy, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran yang sempat dihentikan.
"Kami akan berkunjung ke lantai 10 tempat Pak Karo Wassidik. Kami ingin follow up surat permohonan kami untuk membuka kembali perkara bapak ini yang ditetapkan melalui SP2Lidik dihentikan perkaranya dengan informasi bahwa tidak ada peristiwa pidana," kata Martin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Martin mengatakan, dugaan pemalsuan akta kelahiran dalam penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, bila kasus ini disetop akan memudahkan pelaku kejahatan pemalsuan untuk mengikuti perbuatan tersebut.
"Oleh karena itu, demi kepastian hukum hari ini setelah kurang lebih dua minggu surat masuk kami akan follow up surat tersebut," ungkap Martin.
Selain itu, Martin mengatakan, pihaknya akan menanyakan keberlanjutan laporan dugaan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu oleh tiga saudara tiri Freddy Widjaja, yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Baca juga : Warga Kampung Bayam Datangi Balai Kota, Ingin segera Tempati Rusun
Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0669/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 November 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Martin mengatakan ketiga terlapor menggunakan KTP Indonesia palsu, padahal mereka merupakan warga negara asing (WNA). Ketiganya juga menggunakan nama berbeda-beda di dalam paspor mereka. Martin mengaku telah menyerahkan bukti ke Bareskrim Polri.
"Salah satu bukti adah surat dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa tiga orang terlapor sesuai namanya bukan warga negara Indonesia dan tidak terdaftar," ujar Martin.
Lebih lanjut, Martin pihaknya akan memastikan saksi yang direkomendasikan telah diperiksa oleh polisi. Ia juga memastikan bukti yang diminta apakah cukup atau perlu dilengkapi.
"Mudah-mudahan hari ini membawakan hasil, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak hukum yang sama terlepas dari status sosial ya," ungkap Martin. (OL-7)
Terkini Lainnya
Sebanyak 11.994 Anak di Batam Belum Punya Akta Kelahiran
Caleg PSI: Anak tak Berdokumen di Jakarta Butuh Penanganan Serius
Tingkatkan Layanan, Disdukcapil Kota Denpasar Gencar Laksanakan JB Pelangi
Ini Cara, Persyaratan, dan Dokumen untuk Membuat Akta Kelahiran Bayi
Tata Cara, Syarat, Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKCK
Buat KTP, KIA, Akta Kelahiran Cepat dan Mudah di Kota Depok
Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tembus Rp500 Miliar
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap