visitaaponce.com

Freddy Widjaja Minta Polisi Buka Lagi Kasus Dugaan Pemalsuan Akta

Freddy Widjaja Minta Polisi Buka Lagi Kasus Dugaan Pemalsuan Akta
Freddy Widjaja bersama kuasa hukumnya mendatangi Braeskrim Polri(MI/Rahmatul Fajri)

FREDDY Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan. Kuasa hukum Freddy, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran yang sempat dihentikan.

"Kami akan berkunjung ke lantai 10 tempat Pak Karo Wassidik. Kami ingin follow up surat permohonan kami untuk membuka kembali perkara bapak ini yang ditetapkan melalui SP2Lidik dihentikan perkaranya dengan informasi bahwa tidak ada peristiwa pidana," kata Martin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Martin mengatakan, dugaan pemalsuan akta kelahiran dalam penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, bila kasus ini disetop akan memudahkan pelaku kejahatan pemalsuan untuk mengikuti perbuatan tersebut.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum hari ini setelah kurang lebih dua minggu surat masuk kami akan follow up surat tersebut," ungkap Martin.

Selain itu, Martin mengatakan, pihaknya akan menanyakan keberlanjutan laporan dugaan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu oleh tiga saudara tiri Freddy Widjaja, yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Baca juga : Warga Kampung Bayam Datangi Balai Kota, Ingin segera Tempati Rusun

Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0669/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 November 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Martin mengatakan ketiga terlapor menggunakan KTP Indonesia palsu, padahal mereka merupakan warga negara asing (WNA). Ketiganya juga menggunakan nama berbeda-beda di dalam paspor mereka. Martin mengaku telah menyerahkan bukti ke Bareskrim Polri.

"Salah satu bukti adah surat dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa tiga orang terlapor sesuai namanya bukan warga negara Indonesia dan tidak terdaftar," ujar Martin.

Lebih lanjut, Martin pihaknya akan memastikan saksi yang direkomendasikan telah diperiksa oleh polisi. Ia juga memastikan bukti yang diminta apakah cukup atau perlu dilengkapi.

"Mudah-mudahan hari ini membawakan hasil, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak hukum yang sama terlepas dari status sosial ya," ungkap Martin. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat