Gereja Katedral Pastikan Ikuti Aturan Kapasitas Saat Ibadah Natal
![Gereja Katedral Pastikan Ikuti Aturan Kapasitas Saat Ibadah Natal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/cdc24fb3ab49e446d15521299c05b69b.jpg)
PENGURUS Gereja Katedral Jakarta memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.
"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (16/12).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100%. Namun dengan catatan, pihak gereja tidak
boleh melebihi kapasitas lewat penambahan tenda-tenda yang biasa dilakukan saat ibadah Natal.
Pada penyelenggaraan Natal 2021, Katedral Jakarta hanya membatasi untuk 650 umat atau sebanyak 40% dari kapasitas gereja. Kini saat angka penularan covid-19 sudah terkendali, pembatasan tersebut dicabut.
Baca juga: Polda Metro Terjunkan 8.000 Personel Amankan Nataru
Saat pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Katedral, akan dibagi dalam beberapa sesi. Pada Misa Malam Natal akan dibagi ke dalam tiga sesi,
pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi Lansia dan digelar secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring).
Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12), 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir.
Meski tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan covid-19.
"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah, tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," katanya. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Gereja Katedral Jakarta Sumbang Seekor Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal
Dipimpin Kardinal, Perkumpulan Strada Rayakan Misa Syukur HUT ke 100 Tahun
Pesan Misa Natal 2023 Soroti Stunting hingga Konflik Gaza
Polisi Jerman Memeriksa di Katedral Cologne Terkait Ancaman Keamanan pada Malam Tahun Baru
Tentara Israel Tembaki Gereja di Libanon
Serangan Rusia Rusak Katedral Ortodoks Ukraina
Fase Pemulangan, 66 Ribu Lebih Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Tiga Macam Haji dan Dukungan Fitur Asuransi
Arafah di Hati Musrifah, Alhamdulillah Tiada Henti
Sapi Kurban Terlepas hingga 500 Meter di Sikka NTB, Dikejar Puluhan Warga
Haedar Nashir Ingatkan untuk Merawat Nilai-Nilai Kemabruran dalam Ibadah Haji
Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap