visitaaponce.com

Dishub DKI Penerapan ERP Tidak Dalam Waktu Dekat, Masih Dibahas Dewan

Dishub DKI: Penerapan ERP Tidak Dalam Waktu Dekat, Masih Dibahas Dewan
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020).(dok.ant)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menanggapi terkait kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang kembali ramai diperbincangkan.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut masih belum diterapkan karena masih dalam pembahasan dan akan keluar dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujarnya kepada saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Syafrin mengungkapkan bahwa terkait Perda sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).  "Sudah ada beberapa kali pembahasan dengan (Dewan)," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Syafrin usai Perda ditetapkan barulah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan. Karena masih berbentuk rancangan Dishub DKI belum bisa menjalankan kebijakan tersebut.

"Belum, karena kan setelah ada peraturan daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur. Yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelas Syafrin.

Dia menuturkan bersama Bapemperda pembahasan ERP baru dalam tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sementara itu, pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

"Kami kemarin sudah dua ya sudah melakukan pembahasan, belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini," terang dia.

Tarif ERP

Syafrin juga mengatakan untuk nantinya tarif yang dikenakan, dari hasil kajian dengan pihak terkait, penetapan tarif tidak sama disetiap ruas jalan.

"Karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjanngnya (jalan), sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," ujarnya.

Ia merinci, sejauh ini harga yang yang disulakan diantara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. "Kami masih menunggu ya untuk pembasahan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengatakan kendaraan yang melewati ERP akan dibedakan sesuai dengan klasifikasi dan jenis kendaraan roda empat yang melintas.

Kendati demikian, ia menegaskan penerapan ERP tidak dalam waktu dekat melainkan setelah penetapan Perda selesai.

"Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai, saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini (penetapan)," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: DKI Jakarta Berencana Menerapkan Jalan Berbayar Elektronik

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat