visitaaponce.com

Rezky Adhitya Dilaporkan ke Polisi Soal Video Syur

Rezky Adhitya Dilaporkan ke Polisi Soal Video Syur
Potret selebritas Rezky Adhitya.(Dok. akun IG @thereal_rezkyadhitya)

SELEBRITAS Rezky Adhitya dilaporkan ke polisi terkait video syur yang diduga mirip dengan dirinya pada Kamis (12/1) ini. Laporan terhadap Rezky teregistrasi dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2023.

Dalam laporan itu, pihak terlapor tertulis atas nama Rezky Adhitya Dradjatmiko. Sedangkan pihak pelapor merupakan guru bernama Julliana.

Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Julliana melaporkan Rezky lantaran video syur tersebut berdampak negatif bagi generasi muda.

Baca juga: Polisi: Dua Pemeran Kebaya Merah sudah Buat 92 Video Porno

"Bahwa kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Kalau ada adegan video syur pornografi, ini sangat merugikan moral untuk mereka," jelas Julliana, Kamis (12/1).

Sementara itu, pengacara Julliana, Mualimin, menyayangkan Rezky yang tidak melapor ke polisi, jika video yang beredar di media sosial bukan diperankan oleh dirinya.

Baca juga: Raup Rp500 Juta, Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Sex

"Kenapa kalau memang seandainya bukan dia, kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri, sebagaimana dulu istrinya Raffi Ahmad. Videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri," tutur Mualimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, pelaporan berawal dari korban menemukan link video pornografi di internet yang mirip dengan Rezky.

"Di dalam video tersebut mengandung muatan asusila dan pornografi yang diduga telah diperankan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Zulpan.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat