visitaaponce.com

Polisi Sebut Wowon Ciptakan Tokoh Fiktif untuk Perintah Membunuh

Polisi Sebut Wowon Ciptakan Tokoh Fiktif untuk Perintah Membunuh
Lokasi TKP keracunan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, yang menguak kasus pembunuhan berantai.(Medcom)

POLDA Metro Jaya menyebutkan, salah satu tersangka pembunuhan berantai yaitu Wowon Erawan diduga telah menciptakan tokoh fiktif bernama 'Aki Banyu' untuk perintah menghabisi korbannya.

"Ternyata salah satu tersangka yaitu Wowon berperan sebagai 'Aki Banyu'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (24/1).

Hengki menjelaskan sosok 'Aki Banyu' adalah tokoh fiktif yang dianggap sakral dan sakti oleh Duloh dan Dede berkat pengaruh Wowon.

Selama melakukan pembunuhan, Duloh dan Dede hanya mendapatkan perintah dari 'Aki Banyu' melalui suara telepon.

"Pada saat kami lakukan penangkapan, ponsel atas nama 'Aki Banyu' ini ternyata selama ini dipegang oleh Wowon," jelas Hengki.


Baca juga: Polisi: 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon Cs


Hengki menambahkan kedua tersangka percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan 'Aki Banyu' dari suaranya.

"Wowon ini profesinya adalah dalang sehingga suaranya dapat berubah-ubah, sehingga Duloh dan Dede percaya bahwa itu adalah 'Aki Banyu'," jelas Hengki.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Cianjur-Bekasi yakni Wowon Erawan alias Aki, 60, Solihin alias Duloh, 63, dan Dede Solehudin, 35, di Cianjur pada Selasa (17/1).
 
Dari pengakuan tersangka terdapat sembilan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, tiga jasad di Bekasi, empat jasad di
Cianjur, dan dua jasad di Garut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat