Polda Metro Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI
![Polda Metro Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/48811a452fbd717a34b21bba840be407.jpg)
POLDA Metro Jaya (PMJ) meminta maaf terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia bernama M. Hasya Attalah dalam kasus kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tim khusus yang melibatkan ahli dan internal, menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).
Baca juga: Pajero Purnawirawan Polisi Diganti Warna usai Tabrak Mahasiswa UI, dari Hitam ke Putih
"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," imbuhnya.
Atas ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan, PMJ kemudian mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam PMJ.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo.
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka, PMJ juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya
Diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko di wilayah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian menilai Hasya lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Setelah menuai polemik, PMJ membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi penyelidikan kecelakaan tersebut.(OL-11)
Terkini Lainnya
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Mamuju, Tiga Tewas
2 Mobil Mewah Terlibat Kecelakaan di Jakarta Selatan, Diduga Sopir Kurang Konsentrasi
Kecelakaan Minibus dan Truk di Tol Batang-Semarang, 3 Penumpang Tewas
Truk Terbalik, Buruh Tewas Tertimpa Keramik
Setidaknya 120 Orang Tewas Terinjak-injak di Acara Keagamaan India
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap