visitaaponce.com

Polda Metro Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

Polda Metro Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers.(Antara)

POLDA Metro Jaya (PMJ) meminta maaf terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia bernama M. Hasya Attalah dalam kasus kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tim khusus yang melibatkan ahli dan internal, menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).

Baca juga: Pajero Purnawirawan Polisi Diganti Warna usai Tabrak Mahasiswa UI, dari Hitam ke Putih

"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," imbuhnya.

Atas ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan, PMJ kemudian mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam PMJ.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo.

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka, PMJ juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya

Diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko di wilayah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian menilai Hasya lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.

Setelah menuai polemik, PMJ membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi penyelidikan kecelakaan tersebut.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat