Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram
![Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/e01082eede71b172ea915ffa77e2fe7c.jpg)
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Direktur Jenderal Suryo Utomo untuk membubarkan BlastingRijder, klub motor gede (moge) Ditjen Pajak. Perkumpulan itu dinilai melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tulis Sri Mulyani dalam posting-an di akun Instagram-nya yang dikutip pada Minggu (26/2).
Pembubaran klub motor Ditjen Pajak, kata Sri Mulyani, dirasa perlu lantaran hobi dan memamerkan gaya hidup mengendari moge itu menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan pegawai Ditjen Pajak
Bahkan, apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkannya di ruang publik dinilai tak pantas.
Sri Mulyani juga mendorong agar Dirjen Pajak memberikan keterangan dan penjelasan mengenai sumber harta kekayaannya.
"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," pintanya.
Baca juga: Mario Harus Dikenai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Perintah itu tercetus setelah beredarnya foto Suryo Utomo mengendarai moge bersama dengan klub moge Ditjen Pajak. Warganet juga mengupas kenaikan nilai harta Suryo yang dikutip dari laporan LHKPN.
Dikulitinya Suryo tak luput dari kasus yang terjadi akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, salah satu pegawai Ditjen Pajak. Geram karena ulah Mario, warganet menelisik harta kekayaan Rafael hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya.
Diberitakan, Rafael memiliki harta senilai Rp56,1 miliar. Itu dinilai tak wajar untuk pegawai negeri tingkat eselon III. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah mendapati adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael sejak 2012 silam.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, hingga Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun tak ada tindak lanjut berarti dari temuan PPATK itu.
Belum genap sehari dicopot dari jabatannya, Rafael kemudian menyampaikan surat terbuka pengunduran diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak dan mengatakan akan tetap memberikan klarifikasi mengenai asal kekayaannya. (OL-16)
Terkini Lainnya
Negara Berkembang Korban dari GDP Oriented
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun
Pendapatan APBN Turun 7%, Pengamat Sebut Akibat Kebijakan Masa Lalu
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap