visitaaponce.com

Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram

Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram
Foto viral Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub Ditjen Pajak yang bernama Belasting Rijder.(Ist)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Direktur Jenderal Suryo Utomo untuk membubarkan BlastingRijder, klub motor gede (moge) Ditjen Pajak. Perkumpulan itu dinilai melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.

"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tulis Sri Mulyani dalam posting-an di akun Instagram-nya yang dikutip pada Minggu (26/2).

Pembubaran klub motor Ditjen Pajak, kata Sri Mulyani, dirasa perlu lantaran hobi dan memamerkan gaya hidup mengendari moge itu menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan pegawai Ditjen Pajak

Bahkan, apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkannya di ruang publik dinilai tak pantas.

Sri Mulyani juga mendorong agar Dirjen Pajak memberikan keterangan dan penjelasan mengenai sumber harta kekayaannya.

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," pintanya.


Baca juga: Mario Harus Dikenai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana


Perintah itu tercetus setelah beredarnya foto Suryo Utomo mengendarai moge bersama dengan klub moge Ditjen Pajak. Warganet juga mengupas kenaikan nilai harta Suryo yang dikutip dari laporan LHKPN.

Dikulitinya Suryo tak luput dari kasus yang terjadi akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, salah satu pegawai Ditjen Pajak. Geram karena ulah Mario, warganet menelisik harta kekayaan Rafael hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya.

Diberitakan, Rafael memiliki harta senilai Rp56,1 miliar. Itu dinilai tak wajar untuk pegawai negeri tingkat eselon III. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah mendapati adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael sejak 2012 silam.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, hingga Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun tak ada tindak lanjut berarti dari temuan PPATK itu.

Belum genap sehari dicopot dari jabatannya, Rafael kemudian menyampaikan surat terbuka pengunduran diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak dan mengatakan akan tetap memberikan klarifikasi mengenai asal kekayaannya. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat