visitaaponce.com

Polda Metro Tangkap Debt Collector yang Maki-maki Polisi

TIM Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah memaki-maki polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Erick ditangkap saat bersembunyi di Labuhan Batu, Sumatra Utara, Rabu (1/3) dini hari WIB.

"Penangkapan ini hasil kerja sama antar-Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut, dan Polda Metro Jaya," kata Hengki, melalui keterangan resmi, Rabu (1/3).

Baca juga: Polda Metro Sebar Poster DPO Empat Debt Collector yang Memaki Polisi

Hengki mengatakan Erick, saat ini, dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Ia mengatakan Erick akan tiba di Jakarta besok pagi.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan penangkapan DPO tersebut sebagai komitmen dari kepolisian untuk menangkap para debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Dengan ditangkapnya Erick artinya ada empat debt collector yang ditangkap. Sebelumnya, polisi menangkap Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sedangkan tiga debt collector lainnya masih buron, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.

Diketahui, ketujuh debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya merampas mobil milik selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.

Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat