visitaaponce.com

DPR Beri Waktu Pertamina 1 Bulan Lakukan Audit Kebakaran Depo Plumpang

DPR Beri Waktu Pertamina 1 Bulan Lakukan Audit Kebakaran Depo Plumpang
Sekjen PAN Eddy Soeparno(Antara / Muhammad Adimaja)

KOMISI VII DPR meminta Pertamina untuk mengusut penyebab kebakaran Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang. Pertamina memiliki waktu maksimal 1 bulan untuk menyerahkan laporan hasil audit penyebab kebakaran Depo Plumpang ke Komisi VII

"Kita sudah memberikan target kepada Pertamina untuk melaporkan hasil kajian tersebut kepada kami dalam kurun waktu 1 bulan. Apakah kajian tersebut sudah final atau belum, tetap hasilnya diberikan kepada Komisi 7, " kata Wakil Ketua Komisi VII, Eddy Soeparno, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  Kamis (16/3). 

Selain diwajibkan untuk mencari tahu penyebab utama kebakaran, Komisi VII DPR juga mewajibkan Pertamina melakukan audit atau kajian terkait keputusan relokasi Depo Plumpang.  Hasil audit tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan membenahi sembilan fasilitas strategis lainnya yang masuk kategori rawan. 

Baca juga : Soal Depo Plumpang, Dirut Pertamina Pastikan tidak Mungkin Ditutup atau Dipindah

"Kami tegaskan bahwa implementasi itu (hasil audit) harus dilaksanakan secara tegas dan konsekuen. Tidak hanya fasilitas Plumpang saja, tetapi juga berbagai fasilitas sensitif dan vital Pertamina lainnya. Ibu Dirut Pertamina menyampaikan ada 9 lagi fasilitas Pertamina yang melanggar buffer zone, sehingga harus dibenahi, " Jelas Eddy. 

Mengenai anggapan fasilitas strategis Pertamina yang sudah berumur, Sekjen PAN tersebut lebih menekankan pada aspek pemeliharaan yang lebih krusial. 

Baca juga : Pimpinan Komisi VI DPR Minta Hentikan Politisasi Kasus Depo Plumpang

"Banyak fasilitas tua yang lama yang memang saat ini masih beroperasi dan beroperasi secara baik karena perawatannya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan protokol perawatan dan keselamatan keamanan kerja," tuturnya. 

Terkait dengan tanggung jawab medis maupun insentif kepada para korban, Komisi VII mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pihak Pertamina. Komisi VII terus mengawasi proses pemberian kompensasi korban yang tetap harus berjalan paralel dengan upaya pengusutan penyebab utama kebakaran.  

"Untuk ganti rugi itu masih dalam tahapan kenapa Karena di antara bangunan tersebut tidak memiliki legalitas yang kuat sehingga dibutuhkan kajian lebih lanjut tetapi warganya sudah ditangani (medis) dengan baik, " ucapnya. 

Dalam hal ini, Komisi VII meminta masyarakat memberi ruang kepada Pertamina untuk mengidentifikasi masalah secara mendalam. Jika sudah siap maka akan diumumkan ke masyarakat se-transparan mungkin. Baik Komisi VII maupun Pertamina sepakat untuk satu suara dan tidak berikan kabar simpang siur.  (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat