visitaaponce.com

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Perempuan Uzbekistan dan Maroko terkait Prostitusi Online

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Perempuan Uzbekistan dan Maroko terkait Prostitusi Online
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kakanim Jakarta Barat Wahyu Eka Putra (kedua dari kanan) saat rilis, Jumat (31/3)(MI/Susanto)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan penangkapan terhadap 2 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan prostitusi daring. Dua WNA, yaitu RZ (27 tahun) asal Uzbekistan dan MBS (24 tahun) asal Maroko ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

Penangkapan kedua WNA itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini pihak imigrasi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan kegiatan prostitusi ini dilakukan ketika kedua WNA berada di Indonesia dengan memanfaatkan platform online yang diaksed menggunakan Vpn.

Baca juga : 6 WNI Ditahan di Malaysia Diduga Terlibat Sindikat Judi Daring

"Menurut penyidikan sementara memang di-booking secara online. Mereka sudah masuk ke indonesia menggunakan visa kunjungan dan mereka menlancarkan aksinya melalui website online, tapi posisinya orangnya sudah ada di Indonesia," kata Silmy.

"Semua website sudah tidak bisa diakses dari lama, cuma mereka mengaksesnya melalui vpn," lanjutnya.

Baca juga : DPR Minta Dirjen Imigrasi Bereskan Kemunculan Kampung Rusia di Bali

Silmy mengapresiasi kinerja petugas imigrasi Jakarta Barat yang menangani permasalahan ini dengan sangat baik. Tindakan itu, lanjutnya merupakan bentuk penguatan tugas dan fungsi imigrasi.

"Sengaja saya hadir disini untuk mengapresiasi hasil kerja dari rekan-rekan imigrasi di Jakarta Barat. Kedua, juga sekaligus kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa imigrasi memperkuat tugas fungsinya khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan," tegasnya.

Selain melakukan penangkapan, pihak imigrasi Jakarta Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp dari kedua ponsel tersangka, uang tunai sejumlah Rp2,3 juta, alat kontrasepsi pria dan wanita, uang tunai senilai $200 dollar, dan paspor.

Silmy menegaskan, pihaknya akan terus aktif melakukan pencegahan pelanggaran keimigrasian agar WNA yang masuk menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

"Bagaimana yang terbaik untuk Indonesia supaya Indonesia juga menjadi negara destinasi yang nyaman, kemudian juga friendly sehingga tidak ada lagi hal yang tentunya tidak memberikan kenyamanan juga bagi warga negara Indonesia," tuturnya.

"Kalau ini masuk ke yuridis Indonesia, kami akan berkomunikasi dengan polri, kalau dari luar negeri kami memiliki keterbatasan tapi setidaknya bisa membangun kewaspadaan," pungkas Silmy. (Z-5).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat