visitaaponce.com

Pihak David Harap AG Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Pihak David Harap AG Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Agnes Gracia /AG (kaos jeep) anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora,(MI?Adam Dwi)

KUASA hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap terdakwa anak AG 15, mendapatkan vonis lebih dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan kliennya.

Terdakwa AG menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut, digelar secara terbuka untuk umum.

"Kita berharap putusan hakim tunggal bersifat ultra petita. Yakni melebihi tuntutan jaksa penuntut umun," kata Melissa kepada wartawan, Senin (10/4).

Baca juga: Sidang Putusan AG Digelar Hari Ini

AG dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Baca juga: Pakar Hukum: Tuntutan 4 Tahun untuk AG Telah Penuhi Aspek UU Perlindungan Anak

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat