visitaaponce.com

Bacakan Pleidoi, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Tidak Terbukti Bersalah

Bacakan Pleidoi, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Tidak Terbukti Bersalah
Pengacara dari terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri), Hotman Paris Hutapea (kanan).(Antara Foto/Suwarso)

Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas hukuman mati jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," kata Hotman, Kamis (13/4).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Hukuman Mati Kasus Narkoba Tak Sesuai UU

Hotman meminta kepada hakim menyebutkan bahwa Teddy tidak bersalah atau membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum serta tidak menerima surat tuntutan jaksa

Tidak hanya itu, Ia juga memohon kepada hakim supaya Teddy dibebaskan dari segala tuntutan. Lebih lanjut, Ia juga meminta kliennya dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

"Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman. Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kejanggalan Proses Hukum Bertujuan Binasakan Dirinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dai kesempatan sebelumnya, Teddy mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

“Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Boleh dicek dari mana pun jejak saya bertugas,” kata Teddy.

Teddy Minahasa berjuang saat meniti karir di kepolisian. Dengan alasan tersebut, ia mengaku tidak mungkin menghancurkan karirnya dengan uang sebesar Rp300 juta hasil penjualan narkoba.

“Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya. Masa saya rusak sendiri dengan jual beli sabu?” kata dia.
 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat