visitaaponce.com

BKD DKI Segera Terbitkan Himbaun Cuti Tambahan Guna Atasi Kepadatan Arus Balik

BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta segera menerbitkan surat edaran (SE) himbaun kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menambah cuti lebaran. Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono yang telah menelpon Kepala BKD Maria Qibtya. 

Mujiono menerangkan SE tersebut menindaklnjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada ASN yang tengah mudik dapat menunda kepulangnya ke Jakarta. Sehingga ASN tersebut dapat mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Lebaran 2023. 

"Biasanya gak lama setelah himbauan dari Presiden nanti tindaklanjutnya akan segera paling lama 2 dua hari (terbitkan SE)," ujar Mujiono, Senin (24/4).

Baca juga: Puncak Arus Balik 24-25 April, Jokowi: 203 Ribu Kendaraan Akan Lewati Tol Jakarta-Cikampek

BKD, kata Mujiono, tidak dapat menerbitkan SE kepada ASN sebelum ada SE dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro). Politikus Partai Demokrat itu meyakini surat dari Kementerian PANRB akan segera terbit. 

"Biasanya himbaun kepala negara itu presiden itu ada tindaklanjut secara teknis oleh Menpan Rebiro, biasanya melalui surat edaran kepada kepala daerah, baru nanti di DKI Jakarta ditindaklanjuti secara teknis oleh Kepala BKD," jelasnya. 

Baca juga: Cegah Lonjakan Arus Balik, Jokowi Minta Pemudik Tunda Jadwal Kepulangan Ke Jakarta

Mujiono menyebut pihaknya mendukung kebijakan Presiden Jokowi agar ASN hingga pegawai swasta menunda kepulanganya dari kampung halaman. Sehingga dapat menekan potensi kemacetan pada puncak arus mudik 24-25 April 2023. 

"Kita sama-sama tahu arus balik yang overload kaya tahun lalu banyak kejadian yang tidak diinginkan risikonya besar, gak sekedar kemacetan saja," bebernya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 1444 Hijriah pada 19 hingga 25 April 2023. Puncak arus balik diperkirakan terjadi menjelang hari terakhir cuti bersama.

 

Oleh karena itu, Presiden meminta pemudik untuk menunda kepulanganya dari kampung halaman dan mengambil cuti tambahan. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk kembali ke daerah perantauan. 

Jokowi menjelaskan pemudik dapat mengambil cuti tambahan setelah melewati puncak arus balik atau 25 April 2023. Himbaun ini diberlakukan untuk pemudik dengan profesi ASN hingga pegawai swasta. 

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN TNI Polri dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi dalam keterangan videonya di akun YouTube Sekretariat Presiden. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat