visitaaponce.com

Setelah Sempat Libur, Polda Metro Jaya Kembali Buka Layanan Samsat

Setelah Sempat Libur, Polda Metro Jaya Kembali Buka Layanan Samsat
Warga tengah mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor di kendaraan layanan Samsat Keliling(MI)

POLDA Metro Jaya kembali membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setelah libur selama sepekan selama libur atau cuti Lebaran 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pelayanan tersebut telah kembali dibuka sejak Rabu (26/4) hari ini.

"(Pelayanan) Sudah buka seperti biasa," kata Latif kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/4).

Baca juga : Ini 25 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Pendatang Baru Wajib Hapal

Latif pun menambahkan bahwa pihaknya baru melayani sekitar 30 persen masyarakat jika dibandingkan dengan situasi normal.

"Sudah ya sekitar 30 persen masyarakat," tuturnya.

Baca juga : Polda Metro Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat meliburkan kegiatan pelayanan Samsat selama sepekan terkait dengan libur atau cuti Lebaran 2023.

“Tanggal 19 April sampai 25 April, Satpas dan Samsat libur,” ujar Latif, (19/4)

Latif menuturkan, penetapan liburnya pelayanan Samsat tersebut merupakan penyesuaian atas pelaksanaan libur nasional dan juga cuti bersama terkait dengan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2023.

Latif juga menyebutkan terdapat dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan.

Ia menyebutkan dispensasi yang diberikan yakni peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK tersebut.

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” tutur Latif.

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat