visitaaponce.com

Polisi Pemasok Air Gun Penembak Kantor MUI Beli KTA Garuda Sakti Shooting Club

Polisi: Pemasok Air Gun Penembak Kantor MUI Beli KTA Garuda Sakti Shooting Club
Penjagaan di Kantor MUI usai terjadi penembakan.(Antara)

POLISI menyatakan pemasok senjata air gun ke Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta membeli kartu tanda anggota (KTA) Garuda Sakti Shooting Club (GSSC).

"Tersangka Hengki (H) memesan KTA airgun kepada Garuda Sakti Shooting Club seharga Rp280 ribu pembayaran transfer ke rekening BCA atas nama Sopian Sopiandi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko, (9/5).

Diketahui, Garuda Sakti Shooting Club (GSSC) merupakan komunitas olahraga tembak yang berdiri sejak 2018 dan berpusat di Kantor Perbakin Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tiga Pemasok Senjata Penembak Kantor MUI sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku pemasok senjata air gun yang digunakan oleh Mustopa NR dalam aksinya menembak kantor MUI, Jakarta Pusat.

"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, (5/5).

Baca juga: MUI Lampung Akui Daerahnya jadi Tempat Pelarian Teroris

Mustopa sendiri diketahui membeli senjata air gun jenis Glock 17 dengan harga Rp5,5 juta. Ia membeli senjata tersebut dari seseorang berinisial H.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menyatakan bahwa Mustopa membeli senjata tersebut pada 21 Februari 2023.

"Membayar Rp5,5 juta," kata Panjiyoga.

Panjiyoga menambahkan bahwa Mustupa membeli air gun pada H lewat tersangka D dan M. Mustopa juga diajari menggunakan air gun Glock 17 dengan peluru gotri kaliber 6 mm oleh D.

"D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai," katanya.

Diketahui Mustopa tewas setelah menembak kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Atas kejadian tersebut, dua orang di kantor MUI mengalami luka-luka.

Mustopa sendiri meninggal usai melakukan aksinya tersebut. Sedangkan untuk penyebab meninggalnya Mustopa sampai saat ini masih didalami.

Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pemasok senjata air gun kepada Mustopa NR yang digunakan untuk menembak kantor MUI, Jakarta Pusat.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menjelaskan bahwa para pelaku tersebut juga telah dilakukan penahanan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Panjiyoga saat dihubungi (9/5).

Panji mengatakan, mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.


 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat