visitaaponce.com

MUI Jabar Minta Rencana KUA Lintas Agama Dikaji Ulang

MUI Jabar Minta Rencana KUA Lintas Agama Dikaji Ulang
Logo MUI(Dok MUI)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang. Ini berkaitan dengan adanya rencana, menjadikan kantor urusan agama (KUA), sebagai tempat menikah untuk semua agama.

"Pengkajian secara matang memang bagusnya perlu dilakukan, agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat. Sehingga kebijakan yang keluar nantinya tidak mengakibatkan kegaduhan. Ini kan agama, kok jadi faktor kekisruhan, kita harus jaga harus hindari, harus bijak," ungkap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar Rabu (28/2).

Kendati demikian, menurut Rafani pihaknya belum mendapat informasi secara lengkap, adanya rencana tersebut. Bahkan, terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya (Juklak-Juknis) belum disosialisasikan.

Baca juga : Uskup Agung Jakarta Sebut Wacana KUA Lintas Agama belum Disosialisasikan

"Kami tentu kaget, karena tidak pernah disosialisasikan. Tidak ada rencana sebelumnya, tiba-tiba mengeluarkan rencana kebijakan seperti itu. Ini saya yakin akan menimbulkan kontroversi nantinya," tuturnya.

Rafani pun menyarankan agar Kemenag melakukan sosialisasi dan meminta masukan dari Ormas Islam ataupun MUI Pusat, agar rencana itu tidak menimbulkan kontroversi

"Baiknya menteri agama mensosialisasikan ke DPR atau ke mana, sehingga orang itu bisa mengetahui jauh sebelumnya jadi tidak mendadak. Disosialisasikan dulu, sebab soal agama sensitif, bisa tanya ke Ormas Islam maupun MUI Pusat," ujarnya.

Baca juga : Dirjen Bimas Katolik Sambut Baik KUA Jadi Tempat Pelayanan Semua Agama

Sebelumnya, Kemenag berencana menjadikan KUA, sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia. Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag.

"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini, akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui KUA merupakan instansi terkecil dari Kemenag, yang berada di tingkat kecamatan. KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian  tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan  agama Islam di wilayah kecamatan.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat