Proses Pembongkaran Ruko Langgar IMB Pluit Terus Berlangsung
![Proses Pembongkaran Ruko Langgar IMB Pluit Terus Berlangsung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/c17e3dbc8d0818ee5be73d40d48324c0.jpg)
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sampai hari ini proses pembongkaran ruko yang memakan badan jalan serta menutup saluran di Pluit, Jakarta Utara masih berjalan. Ia menjelaskan kemarin pembongkaran ruko baru separuh dari total 42 ruko yang harus dibongkar.
"Hari ini masih jalan bersama SKPD lainnya. Bukan penjagaan tapi memang masih berlangsung," kata Arifin di Balai Kota, Kamis (25/5).
Para pemilik ruko juga banyak yang membantu membongkar sendiri bangunan ruko mereka yang menyalahi IMB. Di sisi lain, ia menegaskan pembongkaran telah didasari rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
Baca juga : Pemprov DKI Bongkar Ruko Serobot Lahan di Pluit
Meskipun pemilik ruko memegang hak guna bangunan (HGB), pembongkaran ruko didasari rekomendasi teknis tersebut.
Baca juga : Soal Pembongkaran Ruko Pluit, Heru: Tidak Ada Lagi Dispensasi Waktu
"Ya kita kan pegangannya pada rekomtek itu. Itu merupakan hasil kajian dari Sudin Citata, " ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.
Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (Z-8)
Terkini Lainnya
Terjebak di Kamar Mandi, Kebakaran Ruko di Tangerang Renggut Satu Korban Jiwa
Ruko Masih Menarik untuk Investasi Properti Jangka Panjang
Permintaan Warehouse Meningkat, Kompleks Ruko Multiguna Taman Tekno X Tahap Kedua Hadir
Kebakaran Hebat Landa Sejumlah Ruko Pasar Sambas Kalbar
Kebakaran Ruko di Kelapa Gading, 10 Mobil Damkar Dikerahkan
Ruko Dua Pintu Ludes Terbakar di Kotawaringin Timur
Pj Gubernur DKI Komitmen Ciptakan Kawasan Niaga yang Taat Aturan
Anggota DPRD DKI Bantah Berpihak pada Pemilik Ruko Pluit
Setelah Pluit, PSI Dorong Pemprov DKI Bongkar Bangunan yang Tutupi Saluran Air
Soal Pembongkaran Ruko Pluit, Heru: Tidak Ada Lagi Dispensasi Waktu
Pemkot Jakarta Utara Bongkar Semua Bangunan yang Langgar IMB Besok
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap