visitaaponce.com

Proses Pembongkaran Ruko Langgar IMB Pluit Terus Berlangsung

Proses Pembongkaran Ruko Langgar IMB Pluit Terus Berlangsung
Sejumlah kendaraan melewati kawasan pertokoan Jalan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara,(MI / Bilal Nugraha Giananjar)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sampai hari ini proses pembongkaran ruko yang memakan badan jalan serta menutup saluran di Pluit, Jakarta Utara masih berjalan. Ia menjelaskan kemarin pembongkaran ruko baru separuh dari total 42 ruko yang harus dibongkar.

"Hari ini masih jalan bersama SKPD lainnya. Bukan penjagaan tapi memang masih berlangsung," kata Arifin di Balai Kota, Kamis (25/5).

Para pemilik ruko juga banyak yang membantu membongkar sendiri bangunan ruko mereka yang menyalahi IMB. Di sisi lain, ia menegaskan pembongkaran telah didasari rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

Baca juga : Pemprov DKI Bongkar Ruko Serobot Lahan di Pluit

Meskipun pemilik ruko memegang hak guna bangunan (HGB), pembongkaran ruko didasari rekomendasi teknis tersebut.

Baca juga : Soal Pembongkaran Ruko Pluit, Heru: Tidak Ada Lagi Dispensasi Waktu

"Ya kita kan pegangannya pada rekomtek itu. Itu merupakan hasil kajian dari Sudin Citata, " ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.

Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat