visitaaponce.com

Lahan Ruko di Pluit Masih Milik Jakpro

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) akhirnya buka suara terkait polemik kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang dipergunakan sebagai rumah toko (ruko) di Pluit. Tepatnya berada di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.

Menurut Jakpro, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan melainkan, lahan milik Jakpro.

"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief dalam keterangan resmi, Selasa (6/6).

Baca juga: Pj Gubernur DKI Komitmen Ciptakan Kawasan Niaga yang Taat Aturan

Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.

Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Bantah Berpihak pada Pemilik Ruko Pluit

Maka, bersamaan dengan penjelasan ini, pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Ketua Forum Warga Pluit, Eddie Kusuma, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar.

“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan aparatur kewilayahan Jakarta Utara. Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” ujar Syachrial Syarief.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar ruko yang menutup saluran dan sebagian badan jalan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.

Kepala Satuan Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara. Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

Sebelum pelanggaran ini sampai ke Pemprov DKI Jakarta, Ketua RT 011 Riang Prasetya telah lebih dulu mengadukan pelanggaran tersebut ke Pemkot Jakarta Utara. Ia mengaku sudah melaporkan pelanggaran sejak 2019 namun tidak ada tindak lanjut. Ia kemudian, mengadukan kejadian ini ke posko pengaduan yang dibuka oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta.

Riang juga beberapa kali menemui langsung pemilik ruko yang melanggar IMB. Video rekaman perdebatan panas antara Riang dan salah satu pemilik ruko pun viral di media sosial. Setelah viralnya kejadian tersebut, aduan Riang akhirnya ditindaklanjuti. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat