visitaaponce.com

Anggota Dewan Diduga Bekingi Pemilik Ruko di Pluit, PKS Tidak Boleh

Anggota Dewan Diduga Bekingi Pemilik Ruko di Pluit, PKS: Tidak Boleh!
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Karyatin Subiyantoro.(Ist/PKS)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Karyatin Subiyantoro menyayangkan adanya anggota dewan yang diduga membekingi para pemilik ruko yang dibongkar di Pluit, Jakarta Utara.

Pasalnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) dan menutup saluran serta badan jalan.

Karyatin menegaskan, Pemprov DKI adalah pelaksana pembangunan serta perizinan berdasarkan program kerja yang dilindungi peraturan daerah (perda). Perda adalah produk hukum yang dibuat bersama antara legislatif dan eksekutif.

Baca juga: Viral Video Mario Pasang Borgol Tali Ties, Kapolda Metro Minta Maaf

"Dengan demikian jika ada yang tidak mengikuti perda artinya tidak benar. Itu tidak boleh," ungkap Karyatin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (28/5).

Pemprov DKI dalam hal ini Satpol PP sudah melakukan penertiban bangunan dengan benar. Jika anggota dewan tersebut hanya ingin memediasi, maka harus mengundang kedua belah pihak baik pemilik ruko, ketua RT dan Pemkot Jakarta Utara.

Kebijakan Melawan Perda DKI

"Jika membekingi dalam artian mengadvokasi secara fair atau mendukung kebijakan Pak RT untuk melakukan protes atau aduan, silahkan. Tapi jika dilakukan malah justru melawan perda, itu tidak boleh," tuturnya.

Ketua RT yang mengadukan terkait pelanggaran bangunan tersebut pun dipersilahkan melakukan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan DPRD DKI Jakarta jika merasa khawatir ada anggota dewan yang berseberangan dengan perda.

Baca juga: LRT Jakarta Bakal Diteruskan Ke Manggarai, DPRD: Subdisi Bisa Berkurang

"Hal ini pun nantinya pasti akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan. Karena kekhawatiran lainnya adalah ada banyak pelanggaran lain serupa ini di tempat lain tapi belum terangkat," jelas anggota Komisi A itu.

Di sisi lain, ia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI agar serius menangani pengaduan masyarakat serta serius dalam menertibkan bangunan ilegal.

Jika sudah terjadi bertahun-tahun, ia menduga memang terjadi pembiaran atau ada pihak-pihak yang berada di belakang para pelanggar sehingga merasa kuat dan tidak bersalah telah menyerobot lahan.

Pelanggaran Pembangunan Harus Dicegah

"Istilahnya tidak ada asap jika tidak ada api. Jika mereka bertahun-tahun berani melanggar, bisa diduga ada pihak di belakangnya yang mendukung atau mereka misalnya menyetor ke mana. Ini harus diungkal. Pelanggaran bangunan ini juga harus dicegah supaya tidak terjadi konflik horizontal seperti sekarang di Pluit," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua RT 011 RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya yang pertama kali mengadukan soal penyerobotan saluran dan lahan jalan oleh ruko-ruko di Pluit sempat diintimidasi oleh sekelompok orang. Diduga yang mengintimidasi Riang adalah pemilik ruko-ruko tersebut.

Selain itu, Riang juga menyayangkan adanya anggota dewan yang mengunjungi lokasi ruko dengan dalih ingin mengecek lokasi sekaligus memberikan dukungan pada pengusaha UKM yang lapak berjualannya hilang akibat pembongkaran ruko di Pluit.

Baca juga: Setelah Pluit, PSI Dorong Pemprov DKI Bongkar Bangunan yang Tutupi Saluran Air

Anggota dewan tersebut yakni anggota DPRD DKI dari PDIP Gani Suwondo dan anggota DPR RI dari PDIP Darmadi Durianto.

Menurut dia, pembongkaran ruko di Pluit tak ada sangkut pautnya dengan upaya pemerintah mendukung UMKM. Kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda.

Ia pun khawatir kedua anggota dewan itu bakal memprovokasi para pemilik ruko untuk melawan Pemprov DKI.

"Kalau Anda menentang pemerintah, saya lawan," tegasnya. (Put//S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat