DPRD akan Panggil Jakpro terkait Kepemilikan Lahan Ruko Pluit
![DPRD akan Panggil Jakpro terkait Kepemilikan Lahan Ruko Pluit](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/16f32e36b5d484bab95df58826dffe7d.jpg)
KETUA Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail bisa memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait masalah ruko yang menyerobot lahan pembangunan di Pluit, Jakarta Utara.
"Kita lihat perkembangan karena kalau ini terus meruncing tidak menutup kemungkinan akan kita panggil secara resmi dalam rapat," kata Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/6).
Menurutnya, Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara pun berhak melakukan penindakan bangunan sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku. Dengan berdirinya ruko tersebut sejak tahun 2019 membuktikan bahwa ada oknum yang sengaja melakukan pembiaran tersebut.
Baca juga: Lahan Ruko di Pluit Masih Milik Jakpro
Maka dari itu, Jakpro dan Pemprov DKI harus bertindak tegas guna menampik adanya pandangan miring keterlibatan oknum pihak Jakpro dan eksekutif.
"Harus ada langkah proaktif dari Jakpro maupun Dinas terkait yang melakukan perizinan. Sehingga itu menjawab dugaan dugaan liar tadi," kata dia.
Baca juga: Tanggapi Kawasan Stasiun Banjir, LRT Jakarta: Keluhan Warga Kami Terima
Sebelumnya, PT Jakpro menyatakan ruko yang bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena berdiri di atas saluran air menggunakan lahan milik BUMD tersebut tanpa izin.
"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief kemarin.
Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).
Karena itu, Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif,” kata dia. (Far/Z-7)
Terkini Lainnya
Pemkab Cianjur Usulkan Perubahan Perda Penyertaan Modal BUMD
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia
Direktur BUMD di DIY Terjerat Kasus Tipikor
Kualitas Beras Milik BUMD DKI Jauh dari Standar Premium
Tersertifikasi ISO 55001:2014, BUMD DKI Jakarta Sarana Jaya Perketat Keamanan IT
Bank DKI BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
Pemprov DKI Diminta Tebang Pohon yang Rawan Tumbang saat Hujan Deras
Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana
DPRD Ingatkan Satpol PP Harus Gunakan Pendekatan Humanis Saat Penindakan
Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Regulasi Penertiban Parkir
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap