visitaaponce.com

DPRD akan Panggil Jakpro terkait Kepemilikan Lahan Ruko Pluit

DPRD akan Panggil Jakpro terkait Kepemilikan Lahan Ruko Pluit
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.(MI/Bilal Nugraha Gianjar )

KETUA Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail bisa memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait masalah ruko yang menyerobot lahan pembangunan di Pluit, Jakarta Utara.

"Kita lihat perkembangan karena kalau ini terus meruncing tidak menutup kemungkinan akan kita panggil secara resmi dalam rapat," kata Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/6).

Menurutnya, Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara pun berhak melakukan penindakan bangunan sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku. Dengan berdirinya ruko tersebut sejak tahun 2019 membuktikan bahwa ada oknum yang sengaja melakukan pembiaran tersebut.

Baca juga: Lahan Ruko di Pluit Masih Milik Jakpro

Maka dari itu, Jakpro dan Pemprov DKI harus bertindak tegas guna menampik adanya pandangan miring keterlibatan oknum pihak Jakpro dan eksekutif.

"Harus ada langkah proaktif dari Jakpro maupun Dinas terkait yang melakukan perizinan. Sehingga itu menjawab dugaan dugaan liar tadi," kata dia.

Baca juga: Tanggapi Kawasan Stasiun Banjir, LRT Jakarta: Keluhan Warga Kami Terima

Sebelumnya, PT Jakpro menyatakan ruko yang bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena berdiri di atas saluran air menggunakan lahan milik BUMD tersebut tanpa izin.

"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief kemarin.

Namun Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).

Karena itu, Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.

"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif,” kata dia. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat