visitaaponce.com

Polisi Amankan Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Jakut

Polisi Amankan Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Jakut
Ilustrasi pemerkosaan pada anak.(Dhaka Tribune)

POLISI mengamankan seorang pria bernama Alidan Sapta Maulana 44, yang tega memerkosa anak tirinya berinisial AP (14) hingga hamil. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, pelaku diamankan di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat," kata Iverson, Selasa (13/6).

Iverson menyebutkan setelah dilaporkan atas aksi bejatnya terhadap anak tirinya itu, pelaku sempat melarikan diri dan tidak memberikan kabar kepada keluarga. Ia melanjutkan, saat ini pelaku sendiri telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan mendalam.

Baca juga: LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong

"Pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Iverson.

Kasus pemerkosaan tersebut, dijelaskan Iverson, terungkap setelah korban hamil besar. Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan baru diketahui bahwa Aldian tega memerkosa anak tirinya sejak berusia tujuh tahun.

Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Terkini ABG 15 Tahun yang Diperkosa 10 Orang di Parigi Moutong

"Itu perbuatan ayah tirinya udah dilakukan ketika dia masih umur tujuh tahun. Kemudian sampai dia hamil, kemarin sudah melahirkan korbannya," sebut Iverson.

Lebih lanjut, Iverson memaparkan korban tidak berani mengadu ke ibunya lantaran diancam oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat