visitaaponce.com

LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong

LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong
LPSK menetapkan status perlindungan darurat terharap RO, korban pemerkosaan di Parigi Moutong.(Medcom.id)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan status perlindungan darurat terhadap RO, anak 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong. Saat ini RO mendapatkan perlindungan darurat berupa layanan bantuan medis

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Yabi menyatakan pihaknya bersama LPSK memberikan perlindungan terhadap RO. UPTD PPA bersama LPSK telah bertemu keluarga korban dalam menyampaikan maksud dan tujuannya.

"Apa yang dilakukan LPSK membantu dalam perlindungan terhadap RO, termasuk materi. Kami dapatkan informasi, kemarin, LPSK sudah menetapkan kedaruratannya," ujar Patricia.  

Baca juga: ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK

Bantuan perlindungan darurat yang diberikan LPSK terhadap korban berupa layanan bantuan medis, dilakukan karena menilai saat ini kondisi mendesak. Sehingga perlindungan layanan bantuan tersebut didahulukan sebelum ada putusan paripurna pimpinan.

Perlindungan medis itu berupa biaya operasi korban jika dibutuhkan. Namun, pihak LPSK masih menunggu secara resmi jumlah kebutuhan korban berdasarkan hasil perhitungan tim yang sedang bekerja di lapangan.

Baca juga: Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal

"Jika ada tindakan medis yang dilakukan dan berdampak pada pembiayaan menjadi tanggungjawab dari LPSK. Jadi kita sangat terbantukan, terlepas dari pihak rumah sakit sudah banyak  memberikan pelayanan terbaik," ujar Patricia. 

Patricia Yabi mengaku sangat terbantu dengan keberadaan LPSK. Upaya yang dilakukan UPTD PPA termasuk berkoordinasi dengan LPSK dan pihak berwenang terkait dengan pendampingan psikologi korban menjadi hal penting yang dilakukan saat ini. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat