LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong
![LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/685b22f118d1476a17ff90602a42482f.jpg)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan status perlindungan darurat terhadap RO, anak 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong. Saat ini RO mendapatkan perlindungan darurat berupa layanan bantuan medis
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Yabi menyatakan pihaknya bersama LPSK memberikan perlindungan terhadap RO. UPTD PPA bersama LPSK telah bertemu keluarga korban dalam menyampaikan maksud dan tujuannya.
"Apa yang dilakukan LPSK membantu dalam perlindungan terhadap RO, termasuk materi. Kami dapatkan informasi, kemarin, LPSK sudah menetapkan kedaruratannya," ujar Patricia.
Baca juga: ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK
Bantuan perlindungan darurat yang diberikan LPSK terhadap korban berupa layanan bantuan medis, dilakukan karena menilai saat ini kondisi mendesak. Sehingga perlindungan layanan bantuan tersebut didahulukan sebelum ada putusan paripurna pimpinan.
Perlindungan medis itu berupa biaya operasi korban jika dibutuhkan. Namun, pihak LPSK masih menunggu secara resmi jumlah kebutuhan korban berdasarkan hasil perhitungan tim yang sedang bekerja di lapangan.
Baca juga: Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal
"Jika ada tindakan medis yang dilakukan dan berdampak pada pembiayaan menjadi tanggungjawab dari LPSK. Jadi kita sangat terbantukan, terlepas dari pihak rumah sakit sudah banyak memberikan pelayanan terbaik," ujar Patricia.
Patricia Yabi mengaku sangat terbantu dengan keberadaan LPSK. Upaya yang dilakukan UPTD PPA termasuk berkoordinasi dengan LPSK dan pihak berwenang terkait dengan pendampingan psikologi korban menjadi hal penting yang dilakukan saat ini. (Z-3)
Terkini Lainnya
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Polri Menolak Permintaan Gelar Perkara Khusus dari Pihak Pegi Setiawan
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Saksi dan Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK Karena Terima Ancaman
SYL Dapat Perlindungan dari LPSK
Presiden Joko Widodo Hari Ini Saksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA Non Yudisial dan Anggota LPSK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap